GledekNews-Lotim. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap tiga pelaku pemilik barang jenis narkoba jenis shabu warga Lombok Timur, Jumat malam (12|6) sekitar pukul 20.30 wita bertempat di Desa Dasan Lian, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Pelaku dengan identitas AML, DH, AR, warga Aikmel Lotim. Dimana penangkapan dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti langsung di gelandang ke Mapolda NTB guna proses hukum lebih lanjut.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK saat dikonfirmasi di Lotim membenarkan, kalau pihaknya berhasil menangkap tiga warga Lotim pemilik narkoba jenis shabu. “Pelaku kini kami bawa ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Lotim ini mengatakan “dalam penangkapan itu kami mengamankan satu bungkus rokok marcopolo yang berisi 1 klip besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15, 47 gram, 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi 1 buah hp merk vivvo, 1 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk oppo dan1 hp merek Advan.
Selain itu, uang tunai Rp 450.000, tiga buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 sepeda motor Honda Scopy warna Merah plat DR 2773 PF dan 2 sedotan
“Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.
“Kami juga mengenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tambah Yogi. (Jal).