Gledeknews, Lombok Timur – Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial M (43), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Ulwi Anniyati (45), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, yang menjadi korban tindak pidana pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/1) sekitar pukul 09.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian korban sedang tidak berada di rumah. Tetangga korban kemudian menghubungi pihak Pemerintah Kelurahan Tanjung dan menginformasikan bahwa rumah korban dalam kondisi terbuka.
Mendapatkan informasi tersebut, korban meminta bantuan tetangganya untuk mengecek kondisi rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, tetangga korban menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan rusak dan terkunci tidak normal.
Mengetahui hal itu, korban segera pulang ke rumah untuk memastikan kondisi serta mengecek barang-barang miliknya.
Setibanya di rumah, korban mendapati satu unit televisi merek LG ukuran 21 inci yang berada di ruang tamu telah hilang. Selain itu, barang antik berupa panci kuningan juga dilaporkan raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labuhan Haji untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(GL)








