GledekNews-Mataram. Tim Opsnal Ditres narkoba dan Resmob Brimob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan dua orang tersangka narkoba pada hari Jumat,12/06/2020.
Tersangka Narkoba diringkus didua tempat berbeda yakni di Lingkungan Sukaraja Barat, kelurahan ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, kota Mataram dan di Jalan Banda Lingkungan Otak Desa kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Para tersangka yang berhasil diamankan antara lain berinisial UA 23 tahun, laki -laki, Islam, Warga Negara Indonesia (WNI), alamat lingkungan sukaraja barat Kelurahan ampenan tengah Kecamatan Ampenan kota Mataram.
Tersangka berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti satu bungkus/paket yang diduga shabu dengan berat bruto 1 gram, 4 buah henpon dan uang tunai sebesar Rp.400.000
HA 35 tahun, Laki-laki, Bima 3 September 1984, Islam, alamat BTN Seganteng Blok B 46 Lingkungan Karang Bangket, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara kota Mataram.
Tersangka tersebut juga berhasil diamankan di Jalan Banda Lingkungan Otak Desa Kecamatan Ampenan Kota Mataram., bersama 4 bungkus/paket yg diduga shabu dengan berat bruto 24 gram, 2 butir yang diduga extacy,1 buah alat hisap, 2 buah henpon,1 buah timbangan elektrik dan uang tunai sejumlah Rp. 126.000.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 01.00 wita, Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB serta Resmob Brimob Polda NTB yang dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K MH, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara UA yang beralamat di lingkungan Sukaraja Barat, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Pihaknya juga melakukan interograsi sekitar pukul 02.00 wita serta para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk jual beli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Di tempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R,S.I.K, menyampaikan Zero Toleran terhadap kasus penyalahgunaan narkoba, “siapapun pelakunya pasti akan kami libas,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut juga ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari penyalahgunaan narkoba, “jaga dan awasi putra-putri nya sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena apabila terpapar akan sangat sulit untuk menghindarinya, peran orang tua, masyarakat dan lingkungan sangat berperan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tutupnya.(WG-04).