Gledeknews, Lombok Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) pada era kepemimpinan Bupati H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati HM. Edwin Hadiwijaya dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku sejak 2024, yang mengharuskan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan lebih ketat dan terukur.
“Banyak yang mempertanyakan kenapa mutasi dilakukan bertahap. Ini karena adanya regulasi baru sejak 2024, sehingga seluruh proses harus menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, setiap pejabat yang akan dilantik wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam proses tersebut, BKN melakukan penilaian terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kompetensi (NSPK) pejabat yang bersangkutan.
“Semua pejabat harus direview oleh BKN. Mereka akan menilai apakah sudah memenuhi syarat dari sisi kompetensi dan prosedur. Setelah itu barulah keluar rekomendasi,” jelasnya.
Menurutnya mekanisme ini memberikan kepastian bahwa pejabat yang dilantik benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi.
Selain itu, regulasi baru juga memberikan ruang evaluasi yang lebih cepat. Pejabat yang telah dilantik dapat dievaluasi setelah enam bulan melalui sistem e-kinerja, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memerlukan waktu lebih lama.
“Sekarang setelah enam bulan sudah bisa dievaluasi. Untuk eselon II dilakukan oleh kepala daerah, sementara pejabat lainnya dievaluasi secara berjenjang,” terangnya.
Sekda juga mengungkapkan, rotasi lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru saja dilakukan menyebabkan sejumlah jabatan menjadi kosong. Untuk mengisi posisi tersebut, Pemkab Lotim akan menggunakan mekanisme seleksi terbuka (selter).
“Jabatan yang kosong harus diisi melalui seleksi terbuka oleh panitia seleksi. Sementara untuk jabatan setara dilakukan melalui mutasi horizontal atau job fit,” katanya.
Beberapa jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka antara lain Kepala Dinas Pariwisata, Kepala DPMPTSP, serta Kepala Dinas Perikanan. Selain itu, dua jabatan kepala OPD lainnya juga akan segera kosong karena pejabatnya memasuki masa pensiun pada Agustus mendatang.
Ia memastikan proses pengisian jabatan tersebut akan segera berjalan. Bupati Lotim, kata Sekda, telah menandatangani surat keputusan pembentukan panitia seleksi.
“SK panitia seleksi sudah ditandatangani. Setelah pengumuman dan pendaftaran, proses seleksi akan berjalan. Jika dimulai Juni, awal Juli kemungkinan sudah terisi,” ujarnya.
Menanggapi isu mutasi bermuatan politik, ia tegaskan seluruh proses telah melalui mekanisme yang transparan dan berbasis sistem digital terintegrasi.
“Semua mutasi sudah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Prosesnya juga dilakukan secara online melalui aplikasi Integrated Mutasi. Jadi seluruh persyaratan NSPK harus terpenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun proses administratif dilakukan secara ketat dan terukur, kepala daerah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas setiap keputusan penempatan pejabat sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Pada akhirnya, kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap setiap keputusan, karena akuntabilitas pemerintahan berada di tangan kepala daerah,” pungkasnya.(GL)





