GledekNews.com
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Mutasi Pejabat di Lotim Bertahap, Sekda: Ikuti Regulasi Baru dan Rekomendasi BKN

gledek by gledek
11/06/2026
in BERITA, Lombok Timur, PEMERINTAHAN
0
Mutasi Pejabat di Lotim Bertahap, Sekda: Ikuti Regulasi Baru dan Rekomendasi BKN
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) pada era kepemimpinan Bupati H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati HM. Edwin Hadiwijaya dilakukan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku sejak 2024, yang mengharuskan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan lebih ketat dan terukur.

RELATED POSTS

Lima Finalis Sayembara Desain Gedung Serbaguna Lotim Berebut Hadiah Ratusan Juta

Bupati Lotim Minta Pejabat Yang Pensiun Tinggal 2 Bulan Segera Ajukan Pensiun

“Banyak yang mempertanyakan kenapa mutasi dilakukan bertahap. Ini karena adanya regulasi baru sejak 2024, sehingga seluruh proses harus menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, setiap pejabat yang akan dilantik wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam proses tersebut, BKN melakukan penilaian terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kompetensi (NSPK) pejabat yang bersangkutan.

“Semua pejabat harus direview oleh BKN. Mereka akan menilai apakah sudah memenuhi syarat dari sisi kompetensi dan prosedur. Setelah itu barulah keluar rekomendasi,” jelasnya.

Menurutnya mekanisme ini memberikan kepastian bahwa pejabat yang dilantik benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi.

Selain itu, regulasi baru juga memberikan ruang evaluasi yang lebih cepat. Pejabat yang telah dilantik dapat dievaluasi setelah enam bulan melalui sistem e-kinerja, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memerlukan waktu lebih lama.

“Sekarang setelah enam bulan sudah bisa dievaluasi. Untuk eselon II dilakukan oleh kepala daerah, sementara pejabat lainnya dievaluasi secara berjenjang,” terangnya.

Sekda juga mengungkapkan, rotasi lima kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru saja dilakukan menyebabkan sejumlah jabatan menjadi kosong. Untuk mengisi posisi tersebut, Pemkab Lotim akan menggunakan mekanisme seleksi terbuka (selter).

“Jabatan yang kosong harus diisi melalui seleksi terbuka oleh panitia seleksi. Sementara untuk jabatan setara dilakukan melalui mutasi horizontal atau job fit,” katanya.

Beberapa jabatan yang akan diisi melalui seleksi terbuka antara lain Kepala Dinas Pariwisata, Kepala DPMPTSP, serta Kepala Dinas Perikanan. Selain itu, dua jabatan kepala OPD lainnya juga akan segera kosong karena pejabatnya memasuki masa pensiun pada Agustus mendatang.

Ia memastikan proses pengisian jabatan tersebut akan segera berjalan. Bupati Lotim, kata Sekda, telah menandatangani surat keputusan pembentukan panitia seleksi.

“SK panitia seleksi sudah ditandatangani. Setelah pengumuman dan pendaftaran, proses seleksi akan berjalan. Jika dimulai Juni, awal Juli kemungkinan sudah terisi,” ujarnya.

Menanggapi isu mutasi bermuatan politik, ia tegaskan seluruh proses telah melalui mekanisme yang transparan dan berbasis sistem digital terintegrasi.

“Semua mutasi sudah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Prosesnya juga dilakukan secara online melalui aplikasi Integrated Mutasi. Jadi seluruh persyaratan NSPK harus terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun proses administratif dilakukan secara ketat dan terukur, kepala daerah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas setiap keputusan penempatan pejabat sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Pada akhirnya, kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap setiap keputusan, karena akuntabilitas pemerintahan berada di tangan kepala daerah,” pungkasnya.(GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Lima Finalis Sayembara Desain Gedung Serbaguna Lotim Berebut Hadiah Ratusan Juta

Lima Finalis Sayembara Desain Gedung Serbaguna Lotim Berebut Hadiah Ratusan Juta

by gledek
11/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Lima finalis sayembara desain pembagunan gedung serbaguna tahun 2026 Lombok Timur mempresentasikan hasil karyanya.Karena satu dari...

Bupati Lotim Minta Pejabat Yang Pensiun Tinggal 2 Bulan Segera Ajukan Pensiun

Bupati Lotim Minta Pejabat Yang Pensiun Tinggal 2 Bulan Segera Ajukan Pensiun

by gledek
11/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin meminta kepada para pejabat yang akan pensiun tinggal satu...

Wabup Lotim Absen Dalam Pelantikan Pejabat Eselon II dan III

Wabup Lotim Absen Dalam Pelantikan Pejabat Eselon II dan III

by gledek
11/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) HM. Edwin Hadiwijaya tak kelihatan hadir dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan...

Sayembara Gedung Serbaguna Lotim Masuk Final

Sayembara Gedung Serbaguna Lotim Masuk Final

by gledek
11/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memasuki tahapan akhir Sayembara Desain Gedung Serbaguna Tahun 2026 dengan menggelar...

Tim Gabungan Berjuang Jinakkan Kebakaran Bukit Sempana

Tim Gabungan Berjuang Jinakkan Kebakaran Bukit Sempana

by gledek
11/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bukit Sempana di Kecamatan Sembalun, hingga kini...

GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In