Gledeknews, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah melaksanakan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota terhadap tiga orang petani yang sebelumnya ditahan di Rutan Praya dalam kasus sengketa lahan di wilayah Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu mengatakan terhadap terdakwa Lalu Yakup, Inaq Yuni dan Inaq Har yang didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP telah dijadikan tahanan kota.
“Sebelumnya mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram,” katanya, Selasa ( 24|7).
Berdasarkan surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kades Selong Belanak Kadir Jaelani kepada Kepala Kejari Lotim.
Maka Kepala Kejari Lombok Tengah memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada terdakwa yang semula sebagai Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
“Pada proses pengalihan penahanan tersebut kami berpesan kepada ketiga terdakwa agar menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas di area tanah sengketa, serta tidak melakukan provokasi dalam bentuk apapun yang dapat memicu konflik selanjutnya,,” katanya.(GL)