Gledeknews, Lombok Timur – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong melayangkan surat ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Nusa Tenggara Barat (NTB), atas dugaan ketidak transparan pada Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim), tentang implementasi Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Sebelumnya, HMI Cabang Selong bersurat ke Cq. PPID Dinas Pertanian pada tanggal 05 Maret 2025 dengan nomor 79/B/Sek./09/1446, tapi tidak ditanggapi.
Berikutnya, HMI Cabang Selong kembali masukan surat kedua pada tanggal 19 Maret, nomor 81/B/Sek./09/1446 dan sudah ditanggapi. Namun pihaknya tidak diberikan sesuai permohonan, sehingga pihak HMI Cabang Selong mengajukan aduan ke Komisi Informasi NTB.
Sementara, berdasarkan amanah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa hak memproleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.
Hal itu merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, sebagai mana di pertegas pada pasal 2, 3 dan 4.
Sedangkan berdasarkan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2001 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perbup Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Sementara Lombok Timur sendiri sudah empat kali berturut-turut mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Terkait hal itu, Ketua umum HMI Cabang Selong, Muhammad Junaidi, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 28/04. membenarkan bahwa dirinya telah mengadukan sengketa informasi kepada KIP NTB.
“Kami sudah melayangkan aduan ke pada KIP NTB, atas tidak diberikannya dokumen kelompok penerima bantuan mesin rajang tembakau tahun anggaran 2024 pada Dinas Pertanian Lotim,” ungkapnya.
Diakui Juna sapaan akrabnya, bahwa surat kedua yang dilayangkan oleh mereka mendapatkan tanggapan atau balas oleh Dinas pertanian Lotim. Akan tetapi tidak dapatkan dokumen dengan alasan di dalam dokumen tersebut tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) para kelompok penerima bantuan tersebut.
“Kalau alasannya karena ada NIK kan kami meminta Kelompok Penerima Bantuan tersebut, tidak meminta KTP,” ujarnya.
Sementara berdasarkan kajian dari HMI cabang Salong, sambung Juna, bahwa anggaran APBD yang digunakan oleh dinas pertanian seharusnya dibuka ke publik, bahkan pihaknya menduga ada sesuatu yang terjadi dibalik dokumen tersebut tidak diberikannya.
“Ini seolah-olah dibuat sebagai rahasia Negara yang akan menghancurkan Negara kalau dokumen ini diberikan kepada kami, kami meminta ini atas dasar yang jelas dan sudah melalui mekanisme,” cetusnya.
Atas itu, tambah Juna, mempersilahkan Dinas Pertanian untuk tidak memberikan dokumen itu, meskipun pihaknya sudah meminta sesuai dengan prosedur yang ada.
“Boleh Dinas tidak memberikan kami dokumen itu, biar nanti di KIP saja saja kita sidang. Apakah betul dokumen itu tidak boleh diberikan atau tidaknya,” tandasnya.
Terpisah, PLt. Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kesturi saat dikonfirmasi, melalui via WhatsApp. Belum ada respon dan tanggapan. (GL)








