GledekNews-Bima. Pada hari Senin, 11 Mei 2020 sekitar jam 11.30 Wita telah terjadi lakalantas atau tabrakan tunggal yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia di jalan umum lintas Desa Mpili menuju Desa Tumpu, tepatnya di dusun Kamunti Desa Mpili Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, NTB.
Pengendara motor dalam kecelakaan tunggal tersebut bernama NUR AGUSTUTI (30 tahun) seorang bidan honorer di Puskesmas Donggo yang beralamat di RT. 02, RW. 01 Desa Dena Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Korban NUR AGUSTUNA menderita luka robek cukup parah pada bagian dahi, robek pada bawah hidung, robek, mulut dan gigi atas lepas, memar pada bagian perut, patah pada kedua lengannya, paha kiri mengalami patah sehingga mengakibatkan darah terus mengalir dari hidung dan mulud yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong.
Korban kedua yaitu penumpang dari Honda Vario dengan nama NOVIA NURULFITRAH (28 TAHUN), seorang bidan honorer di Puskesmas Donggo, yang beralamat di belakang SDN 2 Sila Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Korban NURUL FITRAH juga mengalami luka yang cukup mengenaskan, sehingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S.IK melalui Kasubbag humas AKP HANAFI memaparkan bahwa “kejadian Laka Lantas tunggal akibat out of control yang terjadi pada hari senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 11:30 wita mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, yang mana motor honda vario warna hitam yang dikendarai oleh korban tanpa dilengkapi dengan TNKB.
NUR AGUSTUTI dengan membawa seorang penumpang yang bernama NOVIA NURULFITRAH pada saat sedang melaju di jalan turunan dan tikungan di ujung dusun Kamunti Desa Mpili kecamatan Donggo menuju ke arah Desa Tumpu Kecamatan Bolo mengalami hilang kendali dan menabrak batu dan pohon jati yang ada di sebelah kiri (timur) jalan sehingga menyebabkan sepeda motor dan kedua korban terpental sejauh 5 meter dan meninggal dunia pada saat dalam perjalanan ke Puskesmas Bolo.
Atas kejadian tersebut unit Laka Sat Lantas Polres Nina telah melakukan olah TKP, mencari keterangan saksi – saksi Dan mengamankan barang bukti. (WG-06).








