Gledeknews, Lombok Timur – Stelah viral di media soal (Medsos) soal Rilis BPOM RI terkait kosmetik berbahaya mengandung merkuri. BPOM Mataram langsung turun ketempat penyimpanan barang kosmetik berbahaya merk WBS yang berlokasi di Lombok Timur untuk melakukan pemusnahan.
Apa yang yang menjadi temuan BPOM tersebut menjadi pintu masuk aparat penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Demikian ditegaskan M. Agus Setiawan salah satu praktisi hukum Lombok Timur yang juga saat ini menjadi kuasa hukum selegram asal Lombok Timur, Selasa (5/8).
“Berdasarkan hal itu, APH sudah bisa melakukan tindakan tegas tanpa harus menunggu adanya laporan/pengaduan dari masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakannya, mengingat sebelumnya pelaku usaha tersebut sudah pernah terbukti melakukan tindak pidana yang sama, dan sesuai ketentuan pasal 138 ayat 2 dan sudah mendapat putusan pengadilan Negeri Selong.
Dimana, tambanya, pada putusan tersebut terdakwa (owner WBS-red) terbukti secara sah melanggar pasal 138 ayat 2 UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau pidan denda miliar rupiah.
“Kasus yang sama pernah dilakukan oleh owner WBS tersebut atau dengan kata lain sebuah pengulangan tindak pidana yang tentu ancaman hukumannya akan lebih berat,” tandasnya.
Sementara Owner BWS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. (GL)








