GledekNews-Lombok Timur. Ketua BPD Desa Pringgabaya, Judan Putrabaya angkat bicara mengenai Putusan PTUN Mataram yang mengabulkan gugatan lima Calon Kawil di Desa Pringgabaya, karena tidak dilantik oleh Kades Pringgabaya.
Menurutnya hal ini hendaknya dijadikan pelajaran oleh para Kades-kades lainnya tak terkecuali Kades Pringgabaya.
“Kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi Kades Pringgabaya,”tegas Judan kemarin.
Ia mengatakan memang harus disadari, bahwa seorang Kedes didalam menjalankan tugas dan fungsinya sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya seperti Perda maupun Peraturan Bupati.
Hal ini artinya seorang Kades tidak boleh seenaknya dalam membuat kebijakan termasuk dalam proses rekrutmen perangkat desa maupun Kepala Wilayah/Kadus.
“Regulasinya sudah jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 06 Tahun 2018 sehingga sepanjang Pansel dan Kades berpegang pada ketentuan yang ada maka tidak akan ada masyarakat yang menggugat keputusan Kades,” ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Judan yang juga Ketua Forum BPD Lotim, pihaknya sangat berharap agar Kades lebih bersikap hati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan. Apalagi saat ini masyarakat sudah faham akan hak-haknya dan mulai melek hukum, begitu juga halnya semua pejabat publik harus tetap berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan.
Sementara itu mengenai masalah kasus yang terjadi di Desa Pringgabaya, maka pihaknya selaku BPD yang menjadi perwakilan masyarakat dan sebagai fungsi kontrol serta pengawasan terhadap kebijakan Kades.
Terutama dalam proses penjaringan telah mengingatkan Kades baik secara lisan maupun tertulis untuk berpedoman pada peraturan yang ada. Bahkan sampai mengeluarkan somasi sebagai bentuk peringatan keras BPD terhadap Kades.
“Tapi tetap tidak diindahkan oleh Kades, dan kini sudah ada putusan PTUN dengan memenangkan lima calon Kawil, sehingga kami tunggu apakah Kades akan mengajukan banding ataukah tidak,” terangnya.
Namun begitu, lanjut Judan, kalau sudah ingkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap dan putusan banding menguatkan putusan PTUN Mataram, maka Kades harus tunduk pada putusan tersebut.
“Sebab tunduk pada peraturan perundang-undangan adalah salah satu sumpah dan janji Kades saat dilantik,” tandas Ketua BPD Pringgabaya,Judan Putrabaya.(Jal).