GledekNews.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lotim, Kadis: Sedang Memilah Pembayaran dari APBD dan BOS

gledek by gledek
20/02/2026
in BERITA, Lombok Timur, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN
0
Kadis Dikbud Lotim Minta SPPG Perkuat Koordinasi demi Keamanan Program MBG
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Polemik pembayaran gaji tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur (Lotim) hingga kini belum menemukan titik terang.

ADVERTISEMENT

Pemerintah daerah (Pemda) masih melakukan pembahasan terkait skema penggajian, khususnya dalam menentukan sumber anggaran yang akan digunakan, apakah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

RELATED POSTS

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

Jumlah Hewan Kurban di Lotim Naik 19,8 Persen

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, Nurul Wathon, menegaskan bahwa proses pemilahan sumber pembayaran tersebut masih berlangsung. Ia berharap pembahasan bisa segera dirampungkan agar tidak berlarut-larut.

“Masih kita bahas, masih pemilahan yang dibayarkan dari APBD dan BOS ini. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Lotim dan Kepala BPKAD Lotim belum memberikan tanggapan resmi terkait kepastian mekanisme dan sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut.

Di sisi lain, Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lotim, Bambang SG, menyebut belum adanya kejelasan justru menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah. Meski surat edaran Bupati Lotim telah diterbitkan, pelaksanaannya dinilai tidak sinkron dengan regulasi yang ada.

“Ini belum jelas meskipun sudah ada edaran dari Pak Bupati. Masalahnya, bagi guru yang sudah sertifikasi itu tidak boleh menerima gaji dari dana BOS karena sudah ada aturan tersendiri,” tegas Bambang.

Menurutnya, surat edaran tersebut belum menjawab persoalan mendasar, terutama bagi guru PPPK paruh waktu yang telah lulus sertifikasi. Hingga kini belum ada penegasan apakah mereka akan digaji melalui APBD atau skema anggaran lainnya.

“Ini jadi pertanyaan besar. Guru yang sudah sertifikasi ini gajinya dari mana? APBD atau bagaimana? Sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa sejak dinyatakan lulus sertifikasi, pembayaran honor melalui dana BOS secara otomatis dihentikan. Ironisnya, skema pengganti belum disiapkan secara jelas oleh pemerintah.

“Bukan sekarang saja. Dari dulu, begitu dinyatakan lulus sertifikasi, bayaran dari BOS itu langsung berhenti,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu di Lotim baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum, hingga kini belum menerima gaji sama sekali.

“Semua belum menerima gaji. Jumlah kami lebih dari 4 ribu orang, semuanya belum dibayar,” tegasnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan belum diterbitkannya kontrak perjanjian kerja PPPK paruh waktu. Akibatnya, banyak sekolah memilih tidak melakukan pembayaran karena khawatir melanggar aturan.

“Kejelasan itu nanti ada di kontrak perjanjian kerja yang ditandatangani bermaterai. Rata-rata sekolah belum berani membayar karena kontrak tersebut belum terbit,” jelasnya.

Sementara itu, pembayaran tunjangan sertifikasi juga disebut tidak merata. Sebagian guru telah menerima haknya, namun sebagian lainnya masih tertunda dengan berbagai alasan administratif, mulai dari jam mengajar yang dinilai tidak cukup hingga data yang belum tervalidasi.

Atas kondisi tersebut, Forum PPPK Paruh Waktu Lotim mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera menerbitkan kontrak perjanjian kerja. Dengan demikian, sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat ditetapkan secara jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Kami minta kejelasan. Tapi yang pasti, sesuai aturan, guru yang sudah sertifikasi tidak bisa digaji dari dana BOS,” pungkasnya.(GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

by gledek
04/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap pelaku pencurian Hand Phone (HP) dan...

Habis Menyerang Pelajar Hingga Tewas di Lotim, Anjing Liar Menghilang

Jumlah Hewan Kurban di Lotim Naik 19,8 Persen

by gledek
04/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Jumlah hewan kurban di Lombok Timur pada perayaan Idul Adha tahun ini mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan...

Portal Perlinsos Diuji Coba di Lotim, Warga Bisa Daftar Bansos Secara Mandiri

Portal Perlinsos Diuji Coba di Lotim, Warga Bisa Daftar Bansos Secara Mandiri

by gledek
03/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai...

Bhabinkamtibmas Pulau Maringkik Diusulkan Kandidat Hoegeng Award 2026

Bhabinkamtibmas Pulau Maringkik Diusulkan Kandidat Hoegeng Award 2026

by gledek
03/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Anggota Polsek Keruak,Aipda Baharudin Azhari yang bertugas menjadi bhabinkamtibmas Pulau Maringkik Polres Lombok Timur Lotim menjadi...

Pemkab Lotim Jemput Bola ke ATR/BPN, RDTR Empat Kawasan Dipastikan 2027

Pemkab Lotim Jemput Bola ke ATR/BPN, RDTR Empat Kawasan Dipastikan 2027

by gledek
03/06/2026
0

Gledeknews, Jakarta – Pemerintah Lombok Timur (Lotim) terus mendorong percepatan penataan ruang sebagai fondasi penguatan investasi daerah. Hal itu ditunjukkan...

RECOMMENDED

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

Warga Karang Sukun Selong Diborgol Polisi Maling HP dan Uang

04/06/2026
Habis Menyerang Pelajar Hingga Tewas di Lotim, Anjing Liar Menghilang

Jumlah Hewan Kurban di Lotim Naik 19,8 Persen

04/06/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In