Gledeknews, Lombok Timur – Polemik pembayaran gaji tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur (Lotim) hingga kini belum menemukan titik terang.
Pemerintah daerah (Pemda) masih melakukan pembahasan terkait skema penggajian, khususnya dalam menentukan sumber anggaran yang akan digunakan, apakah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, Nurul Wathon, menegaskan bahwa proses pemilahan sumber pembayaran tersebut masih berlangsung. Ia berharap pembahasan bisa segera dirampungkan agar tidak berlarut-larut.
“Masih kita bahas, masih pemilahan yang dibayarkan dari APBD dan BOS ini. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Lotim dan Kepala BPKAD Lotim belum memberikan tanggapan resmi terkait kepastian mekanisme dan sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut.
Di sisi lain, Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lotim, Bambang SG, menyebut belum adanya kejelasan justru menimbulkan kebingungan di tingkat sekolah. Meski surat edaran Bupati Lotim telah diterbitkan, pelaksanaannya dinilai tidak sinkron dengan regulasi yang ada.
“Ini belum jelas meskipun sudah ada edaran dari Pak Bupati. Masalahnya, bagi guru yang sudah sertifikasi itu tidak boleh menerima gaji dari dana BOS karena sudah ada aturan tersendiri,” tegas Bambang.
Menurutnya, surat edaran tersebut belum menjawab persoalan mendasar, terutama bagi guru PPPK paruh waktu yang telah lulus sertifikasi. Hingga kini belum ada penegasan apakah mereka akan digaji melalui APBD atau skema anggaran lainnya.
“Ini jadi pertanyaan besar. Guru yang sudah sertifikasi ini gajinya dari mana? APBD atau bagaimana? Sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa sejak dinyatakan lulus sertifikasi, pembayaran honor melalui dana BOS secara otomatis dihentikan. Ironisnya, skema pengganti belum disiapkan secara jelas oleh pemerintah.
“Bukan sekarang saja. Dari dulu, begitu dinyatakan lulus sertifikasi, bayaran dari BOS itu langsung berhenti,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu di Lotim baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum, hingga kini belum menerima gaji sama sekali.
“Semua belum menerima gaji. Jumlah kami lebih dari 4 ribu orang, semuanya belum dibayar,” tegasnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan belum diterbitkannya kontrak perjanjian kerja PPPK paruh waktu. Akibatnya, banyak sekolah memilih tidak melakukan pembayaran karena khawatir melanggar aturan.
“Kejelasan itu nanti ada di kontrak perjanjian kerja yang ditandatangani bermaterai. Rata-rata sekolah belum berani membayar karena kontrak tersebut belum terbit,” jelasnya.
Sementara itu, pembayaran tunjangan sertifikasi juga disebut tidak merata. Sebagian guru telah menerima haknya, namun sebagian lainnya masih tertunda dengan berbagai alasan administratif, mulai dari jam mengajar yang dinilai tidak cukup hingga data yang belum tervalidasi.
Atas kondisi tersebut, Forum PPPK Paruh Waktu Lotim mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera menerbitkan kontrak perjanjian kerja. Dengan demikian, sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat ditetapkan secara jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami minta kejelasan. Tapi yang pasti, sesuai aturan, guru yang sudah sertifikasi tidak bisa digaji dari dana BOS,” pungkasnya.(GL)








