GledekNews-Lotim. Perseteruan antara Karang Taruna Gelora Karya bersama Pemdes Gelora terus berlanjut dan memanas tanpa ada penyelesaian yang konkrit, karena fakta dilapangan justru Pemdes Gelora semakin hari semakin sibuk menyuusun strategi perlawanan terhadap Karang Taruna.
Harapan Karang Taruna Gelora Karya yang hanya permohonannya dikabulkan justru semakin dikaburkan, karena sampai saat ini permohonan data penerima manfaat yang diajukan oleh Karang Taruna Gelora Karya tidak juga direspon oleh Pemdes Gelora.
Karena permohonan data sampai saat ini tidak digubris oleh Pemdes Gelora, kemudian Karang Taruna Gelora Karya mengajukan keberatan kepada Pemdes, namun tetap saja permohonan dan keberatan yang diajukan dinggap angin lalu saja oleh Pemdes Gelora.
Hubungan Pemdes Gelora dengan Karang Taruna Gelora Karya masih memanas dan belum bisa diselesaikan dengan baik, namun kembali muncul dipermukaan, bahwa Pemdes Gelora melalui Sekretarisnya justru mengancam akan mempolisikan Baiq Komala Sari yang juga salah satu warga Desa Gelora.
Ancaman Sekdes Gelora untuk melaporkan Baiq Komala Sari ke Polisi disampaikan secara terbuka oleh Sekretaris Desa Gelora melalui aqun facebooknya. Baiq Komala Sari akan dilaporkan ke Polisi karena telah menyampaikan pendapatnya di sosial media.
Atas komentar Baiq Komala Sari yang diposting di facebook tersebut membuat Pemdes Gelora menjadi kepanasan, sehingga dengan dasar dan alasan itulah kemudian Pemdes Gelora berkeinginan untuk membuat Perdes tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Terkait dengan niatan Pemdes Gelora yang akan membuat Perdes tentang penyampaian pendapat di muka umum, ditanggapi oleh Andre selaku Ketua Karang Taruna Gelora Karya dengan menyatakan “kalau benar pemdes akan membuat Perdes tersebut, maka tindakan tersebut sebagai upaya untuk melakukan diskriminasi yang sistematis oleh Pemdes, karena selama ini juga Pemdes sudah mulai melakukan kriminalisasi terhadap warga”
Karena warga sudah merasa jenuh dan lelah oleh tindakan-tindakan Pemdes yang selalu melakukan intimidasi dan kriminalisasi kepada warganya, maka saat ini kaum muda dari semua dusun sudah mulai berani bicara tentang kebobrokan Pemdes, tentang ketidak transparanan Desa selama ini” ujar Andre.
Andre juga menyatakan “Kaum terdidik tentu langsung bertanya di otaknya, Apa tidak ada Sarjana Hukum di Pemdes Gelora, padahal sudah jelas konstitusi sebagai kitab hukum tertinggi di Republik ini mengatakan setiap orang bebas berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum, yang dalam penjelasan pasalnya tata cara penyampaian pendapat ini di atur Undang-undang, bukan di atur perdes”
Dan pada kesempatan yang sama dihadapan awak media ini Ketua, Sekretaris dan beberapa anggota Karang Taruna Gelora Karya menyatakan “niatan Sekdes Gelora yang akan melaporkan Baiq Komala Sari ke Polisi oleh Sekdes Gelora tidak akan kami biarkan dan tentu kami dari karang taruna akan melakukan perlawanan dan siap menjadi ujung tombak untuk membela Baiq Komala Sari yang selama ini mau di krimanilisasi oleh Sekdes.
Karang Taruna Gelora Karya juga menyampaikan, bahwa Sekdes Gelora tidak siap lahir dan batin menjadi seorang Sekdes, dimana harusnya mengayomi dan melindungi masyrakatnya bukan malah berkoar-koar di sosmed ingin memenjarakan masyrakatnya.
Lebih lanjut Andre menyatakan “Padahal jika kita runut ke belakang, ini di akibatkan karna ketidak transparan pemdes gelora terhadap ADD/DD dan dalam kontek kekinian, karna amburadulnya data penerima bantuan terdampak Covid-19, terlebih yang banyak mendapat bantuan BLT adalah keluarga aparatur desa, sehingga masyarakat terlanjur memberikan mosi tidak percaya terhadap Pemdes Gelora, sehingga dalam kasuistik Baiq Komala Sari seharusnya Pemdes Gelora mengevaluasi Sekdesnya apakah saat menyerahkan bantuan itu, Sekdes menjelaskan tidak itu bantuan apa, sehingga kok bisa tidak di tahu yang bersangkutan lagi dapat bantuan apa.
Berdasarkan kondisi obyektif di atas kami dari Karang Taruna Gelora Karya menyatakan sikap : 1. Hentikan upaya keriminalisasi masyrakat sekarang juga, karena hak berserikat dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. 2. Dengan membanjirnya kritik dan mosi tidak percaya terhadap Pemdes Gelora seharusnya jadikan sebagai bahan evaluasi kinerja bukan malah menggunakan perangkatnya berkoar-koar ingin membui masyrakatnya. 3. Meminta ke Camat Sikur dan DPMD Lombok Timur untuk melakukan evaluasi terutama terhadap Sekdes dan Kaur kesra yang telah menakut nakuti warganya dengan membuat propaganda jika ada warganya yang akan di laporkan ke aparar penegak hukum, karna kami pandang ini kejahatan HAM BERAT dan merupakan upaya mengangkangi konstitusi. 4. Idialisme anak muda tidak akan pernah mati, apalagi bisa di takut takuti dengan bui. Ungkap Para Karang Taruna.
Atas pernyataan Karang Taruna Gelora Karya tersebut, kemudian redaksi media ini mencoba menghubungi Sekdes Gelora melalui Nomor Whatsappnya, akan tetapi tidak ditanggapi walau pesan dari redaksi sudah terlihat dibaca olek Sekdes.(WG-01)