Gledeknews, Lombok Timur – Meskipun massa pensiun sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah daerah (Pemkab) Lombok Timur masih beberapa bulan lagi. Akan tetapi justru Bupati Lombok Timur (Lotim) mengangkatkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas (Kadis) menggantikan kepala dinas yang masih belum pensiun tersebut, sehingga hal ini menjadi bahan pertanyaan besar.
Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim memberikan penjelasan terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun dan Masa Persiapan Pensiun (MPP) sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
Kepala BKSDM Lotim, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan bahwa untuk ASN bernama drh. Ahsan, Surat Keputusan (SK) pensiun telah terbit dengan TMT 1 Mei 2026. Namun, yang bersangkutan memilih mengambil Masa Persiapan Pensiun selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Februari 2026.
“Terkait Pak drh. Ahsan memang benar SK TMT pensiunnya 1 Mei 2026 dan SK-nya sudah terbit. Namun, yang bersangkutan mengambil MPP tiga bulan sejak 1 Februari,” ujar Yulian saat dikonfirmasi, Sabut (14/2).
Sementara itu, untuk ASN bernama Lalu Dami, Yulian menyebutkan bahwa TMT pensiun yang bersangkutan adalah 1 Juni 2026 dan SK pensiunnya juga telah diterbitkan. Kendati demikian, hingga saat ini Lalu Dami masih aktif bekerja karena belum mengajukan Masa Persiapan Pensiun.
“Untuk Lalu Dami, sampai sekarang masih aktif dan belum mengambil MPP,” katanya.
Menurutnya, penetapan TMT Batas Usia Pensiun (BUP) ASN didasarkan pada usia yang bersangkutan sesuai dengan jabatan yang diemban. Ia merincikan, BUP bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan keterampilan adalah 58 tahun.
Adapun pejabat pimpinan tinggi atau struktural serta pejabat fungsional madya, termasuk guru, memiliki BUP 60 tahun. Sementara itu, BUP untuk pejabat fungsional ahli utama dan dosen ditetapkan hingga usia 65 tahun.
Ia menambahkan, bahwa jumlah ASN di Lotim yang akan mencapai Batas Usia Pensiun hingga 1 Januari 2027 tercatat sebanyak 441 orang. Namun, angka tersebut belum termasuk ASN yang pensiun karena meninggal dunia maupun yang mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS).
“Data 441 orang ini murni yang mencapai BUP. Belum termasuk yang pensiun karena meninggal atau APS,” ujar Yulian.(GL)








