GledekNews-Lotim. Pada masa penjajahan Belanda Pulau Lombok dan Bali dijadikan satu wilayah kekuasaan pemerintahan dengan status Karesidenan dengan ibukota Singaraja berdasarkan Staabtlad Nomor 123 Tahun 1882. Kemudian berdasarkan Staatblad Nomor 181 tahun 1895 tanggal 31 Agustus 1895 Pulau Lombok ditetapkan sebagai daerah yang diperintah langsung oleh Hindia Belanda. Staatblad ini kemudian disempurnakan dengan Staatblad Nomor 185 Tahun 1895 dimana Lombok diberikan status “Afdeeling” dengan ibukota Ampenan. Dalam afdeeling ini Lombok dibagi menjadi dua Onder Afdeeling yaitu Onder Afdeeling Lombok Timur dengan ibukota Sisi’ (Labuhan Haji) dan Onder Afdeeling Lombok Barat dengan ibukota Mataram, masing-masing Onder Afdeeling diperintah oleh seorang Contreleur (Kontrolir).
Untuk Lombok Timur dibagi menjadi 7 wilayah kedistrikan yaitu Pringgabaya, Masbagik, Rarang, Kopang, Sakra, Praya dan Batukliang. Akibat pecahnya perang Gandor melawan Belanda tahun 1897 dibawah pimpinan Raden Wirasasih dan Mamiq Mustiasih maka pada tanggal 11 Maret 1898 ibukota Lombok Timur dipindahkan dari Sisi’ ke Selong. Selanjutnya dengan Staatblad Nomor 248 tahun 1898 diadakan perubahan kembali terhadap Afdeeling Lombok yang semula 2 menjadi 3 Onder Afdeeling yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Untuk Onder Afdeeling Lombok Timur terdiri dari 4 kedistrikan yaitu Rarang, Masbagik, Sakra dan Pringgabaya. Dalam perkembangan berikutnya dibagi lagi menjadi 5 distrik yaitu :
- Rarang Barat dengan ibukota Sikur dipimpin oleh H. Kamaluddin
- Rarang Timur dengan ibukota Selong dipimpin oleh Lalu Mesir
- Masbagik dengan ibukota Masbagik dipimpin oleh H. Mustafa
- Sakra dengan ibukota Sakra dipimpin oleh Mamiq Mustiarep
- Pringgabaya dengan ibukota Pringgabaya dipimpin oleh L. Moersaid
Seiring dengan terbentuknya daerah Swatantra Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1958 maka dibentuk pula 6 (enam) Daerah Tingkat II dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958. Secara yuridis formal maka daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur terbentuk pada tanggal 14 Agustus 1958 yaitu sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.
Pembentukan daerah Swatantra Tingkat II lombok Timur secara nyata dimulai dengan diangkatnya seorang Pejabat Sementara Kepala Daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/14/34/1958 tanggal 29 Oktober 1958 dan sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah ditetapkan Idris H.M. Djafar terhitung 1 Nopember 1958.
Setelah terbentuknya Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Timur maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 tahun PJS Kepala Daerah harus sudah membentuk Badan Legislatif (DPRD) yang akan memilih Kepala Daerah yang definitif. Dengan terbentuknya DPRD maka pada tanggal 29 Juli 1959 DPRD Lombok Timur berhasil memilih Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yaitu Mamiq Djamilah, H.M. Yusi Muchsin Aminullah, Yakim, Abdul Hakim dan Ratnawa.
Dalam perkembangan berikutnya DPRD Daswati II Lombok Timur dengan keputusan Nomor 1/5/II/104/1960 tanggal 9 April 1960 mencalonkan dan mengusulkan L. Muslihin sebagai Kepala Daerah yang kemudian mendapat persetujuan pemerintah pusat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor UP.7/12/41-1602 tanggal 2 Juli 1960. Dengan demikian L. Muslihin Bupati Kepala Daerah Lombok Timur yang pertama sebagai hasil pemilihan oleh DPRD Tingkat II Lombok Timur. Jabatan tersebut berakhir sampai 24 Nopember 1966.
Sejalan dengan pemerintahan di daerah maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I NTB tanggal 16 Mei 1965 Nomor 228/Pem.20/1/12 diadakan pemekaran dari 5 distrik menjadi 18 distrik (Kecamatan) yang membawahi 73 desa, yaitu Kecamatan Selong, Dasan Lekong, Tanjung, Suralaga, Rumbuk, Sakra, Keruak, Apitaik, Montong Betok, Sikur, Lendang Nangka, Kotaraja, Masbagik, Aikmel, Wanasaba, Pringgabaya, Sambelia dan Terara.
Dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor UP.14/8/37-1702 tanggal 24 Nopember 1966 masa jabatan L. Muslihin berakhir dan diganti oleh Rahadi Tjipto Wardoyo sebagai pejabat Bupati sampai dengan 15 Agustus 1967. Selanjutnya dengan SK Mendagri Nomor UP.9/2/15-1138 tanggal 15 Agustus 1967 diangkatlah R.Roesdi menjadi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Timur yang definitif. Pada masa pemerintahan R. Roesdi dibentuk alat-alat kelengkapan Pemerintah Daerah yaitu Badan Pemerintah Harian dengan anggota H.L.Moh. Imran, BA, Mustafa, Hasan, L. Fihir dan Moh. Amin.
Pada periode ini atas pertimbangan efisiensi dan rentang kendali pengawasan serta terbatasnya sarana dan prasarana maupun personil diadakanlah penyederhanaan kecamatan dari 18 menjadi 10 kecamatan yaitu Kecamatan Selong, Sukamulia, Sakra, Keruak, Terara, Sikur, Masbagik, Aikmel, Pringgabaya dan Sambelia.
Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda/7/18/15-470 tanggal 10 Nopember 1973 masa jabatan R. Roesdi selaku Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur diperpanjang. Kemudian dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah, kedudukan Bupati dipertegas sebagai penguasa tunggal di daerah sekaligus sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pada periode ini dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 1974. Pemerintah kecamatan pada masa ini masih tetap 10 kecamatan sedangkan desa berjumlah 96 dengan rincian desa swakarsa 91, swadaya 2 dan swasembada 3 desa. Jumlah dinas 6 buah yaitu Dinas Pertanian Rakyat, Perikanan, Perkebunan, Kesehatan, PU dan Dispenda sedangkan instansi vertikal 19 buah.
Perkembangan selanjutnya yaitu pada periode 1979-1988 Bupati KDH Tingkat II Lombok Timur dijabat oleh Saparwadi yang ditetapkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor Pem.7/4/31 tanggal 7 Februari 1979, jabatan ini dipangku selama 2 periode namun berakhir sebelum waktunya karena meninggal dunia 13 Maret 1987. Pada periode ini terjadi pergantian Sekwilda dari Moh. Amin kepada Drs. L. Djafar Suryadi. Oleh karena meninggalnya Saparwadi maka oleh Gubernur NTB Gatot Suherman menunjuk Sekwilda H. L. Djafar Suryadi sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lombok Timur dengan SK Nomor 314 tahun 1987 tanggal 21 Desember 1987.
Kemudian dengan keputusan DPRD Nomor 033/SK.DPRD/6/1988, DPRD berhasil memilih calon Bupati Kepala Daerah yaitu Abdul Kadir dengan 36 suara, H.L.Ratmawa 5 suara dan Drs. H. Abdul Hakim 4 suara, dengan demikian maka Abdul Kadir berhak menduduki jabatan sebagai Bupati Lombok Timur sesuai SK Mendagri Nomor 131.62-556 tanggal 13 Juli 1988, jabatan ini berakhir sampai tahun 1993. Pada tahun 1989 terjadi pergantian Sekwilda dari Drs. Djafar Suryadi kepada Drs. H. L. Fikri yang dilantik 23 Nopember 1989. (Sumber: www.lomboktimurkab.go.id)(Bersambung).