GledekNews-Bima. Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu bertempat di Dusun Kalate Desa Samili Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Sabtu, ( 16/5/2020 ) sekitar pukul 13.40 Wita.
Terduga Pelaku yang berhasil di amankan berinisial IR, Umur : 40 tahun. Pekerjaan, Tidak ada.
Barang Bukti berupa Bungkus Rokok Surya Berisi Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 2 poket Kecil dengan berat bersih 0, 16 gram.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. IK melalui Kasubbag Humas AKP. HANAFI menjelaskan, bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, ujar AKP. Hanapi.
Sehingga Anggota Opsnal Resnarkoba yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP WAHYUDIN langsung meluncur ke TKP.
Selanjutnya anggota mendapat informasi bahwa target operasi sedang berada dirumah bersama istrinya dan sesampainya di TKP, anggota langsung mengamankan tersangka IR dan melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan tersangka.
Saat melakukan proses penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi 2 poket narkotika jenis shabu yang tersangka IR simpan dibelakang sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumahnya.
Tersangka dibawa menuju Kantor Polres Bima dan anggota SatRes Narkoba melakukan penyemprotan desinfektan terhadap tersangka untuk antisipasi penularan Covid 19. ( WG-07 ).