GledekNews-Lotim. Kepala Dinas Penaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Muksin membenarkan pernyataan Bupati Lotim, H.M.Sukiman Azmy mengenai masalah pemberian ijin ritel modern perkecamatan di Lombok Timur masing-masing dua buah.
“Apa yang disampaikan Bupati Lombok Timur soal ijin ritel modern perkecamatan dua buah, betul adanya pada pemerintahan Sukma,” tegas Muksin saat dikonfirmasi kemarin.
Ia menjelaskan sampai saat ini jumlah ritel modern di Lombok Timur mencapai 81 orang dengan perincian untuk pemerintahan sebelumnya sebanyak 60 buah yang diberikan ijin, sedangkan pada masa pemerintahan Sukiman-Rumaksi (Sukma) baru sebanyak 21 buah.
“Pemerintahan Sukma baru memberikan ijin sebanyak 21 buah ritel modern di Lombok Timur, apabila dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.
Namun yang jelas, tambah Muksin, konsep invetasi harus di genjot pada semua daerah sehingga perijinannya yang berjalan lewat Online Single Submission (OSS) secara elektronik.
Sementara kalau pemerintah daerah tidak memproses ijin-ijin termasuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena itu bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka secara otomatis ijin yang dari OSS itu akan efektif.
“Inilah yang mendasari pemerintah daerah untuk memetakan ruang yang diberikan tambahan perkecamatan dua buah atau sekitar 42 ritel modern tambahannya di Lotim,” tambahnya.
Kadis PMPTSP menjelaskan pihaknya tetap konsepnya pada jalan raya, jalan negara, pariwisata, perkotaan dan fasilitas pemda seperti pasar.
Dengan tentu nantinya akan diseimbangkan dengan kecamatan yang banyak dengan daerah pelosok yang dibatasi.
“Untuk wilayah Selong merupakan daerah perkotaan sehingga tingkat berjalanya bisnis ramai dengan bisa jadi lebih dari dua ritel modern yang diberikan ijin beroperasi,” tandasnya. (Jal).