Gledeknews, Lombok Timur – Lembaga Rinjani Foundation Lombok Timur mengingatkan Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Timur (Lotim) agar penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara objektif dan sesuai dengan kriteria serta ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua Rinjani Foundation Lotim, M. Taufik Akbar, usai hearing bersama Dinkes Lotim, Jumat (6/2).
Taufik tegaskan, Dikes harus profesional dan tidak melonggarkan prosedur penerbitan sertifikat hanya karena adanya kedekatan emosional antara pengelola dapur dan pihak dinas.
“Kami meminta Dikes jangan sampai hanya karena kedekatan emosional, dapur tiba-tiba langsung dibuatkan sertifikat. Ini harus sesuai kriteria,” tegasnya.
Menurutnya, dalam proses penerbitan SLHS terdapat sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh setiap dapur MBG. Hearing tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengingat agar prosedur berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyebutkan, hearing berawal dari temuan di salah satu dapur MBG di Wilayah Sakra yang sajikan menu berbau kepada penerima manfaat.
“Kami khawatir jangan-jangan ini akibat longgarnya dinas dalam menerbitkan sertifikat. Kalau ini dibiarkan, bisa menimbulkan masalah serius di kemudian hari,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dikes Lotim, kehadiran Rinjani Foundation diterima langsung oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang P3AKL. Ia menegaskan bahwa persoalan menu MBG bukan merupakan ranah teknis Dinas Kesehatan.
“Kalau masalah menu, saya tidak mau komentari karena itu bukan ranah kami,” kata Aries.
Menurutnya, penyusunan dan pengawasan menu MBG sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk peran ahli gizi yang bertugas di masing-masing dapur.
“Menu MBG itu urusan SPPG dan ahli gizi yang ada di sana,” jelasnya.
Terkait keberadaan ahli gizi, Aries menyebutkan bahwa proses perekrutan merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan Dinkes daerah.
“Soal ahli gizi bukan ranah kami. Jadi kami tidak bisa mengambil kebijakan terkait itu,” imbuhnya.
Namun demikian, Aries menegaskan bahwa penerbitan SLHS merupakan kewenangan Dikes dan dilakukan sesuai dengan regulasi serta prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses penerbitan SLHS diawali dengan pengajuan permohonan dari pihak SPPG. Tanpa adanya permohonan, Dinkes tidak dapat melakukan penilaian.
“Setelah ada pengajuan, baru kami tindak lanjuti dengan tahapan penilaian dan pemeriksaan secara objektif,” jelasnya.
Ia menegaskan, SLHS hanya akan diterbitkan apabila seluruh persyaratan sesuai regulasi telah dipenuhi oleh dapur MBG.
“Selama persyaratannya lengkap dan sesuai ketentuan, barulah SLHS kami terbitkan,” tandasnya.(GL)








