GledekNews-Lotim. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah pada malam hari tadi (17|12) melakukan penetapan perolehan hasil suara pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Loteng pada 9 Desember lalu. Dimana dalam penetapan perolehan suara tersebut, pasangan calon H. Lalu Pathul Bahri dan H. Nursiah memperoleh suara terbanyak dari lawannya
“Jadi tadi malam itu dilakukan penetapan perolehan hasil suara saja, bukan menetapkan calon terpilih,” Ucap Komisioner KPU bidang Divisi Hukum dan Pengawasan Zaeroni
Ia melanjutkan, dalam penetapan suara yang dilakukan pada hari Rabu (17|12) di Gedung Aerotel Praya, KPU selaku menetapkan perolehan suara dari masing-masing calon pada rapat pleno terbuka kemarin
Dimana, dari hasil tersebut mendapatkan pasangan calon nomor urut satu memperoleh suara sebanyak 67.258, nomor urut dua 83.620, nomor urut tiga155.391, nomor urut empat 199.299 dan nomor urut lima sebanyak 16.974
“Untuk seluruh suara sah itu sejumlah 522.524, suara tidak sah adalah 12.023 serta jumlah suara sah dan tidak sah 534.565,” Jelasnya
Sehingga, dari jumlah perolehan suara yang dilakukan oleh KPU tadi malam, sudah ditetapkan dalam bentuk surat keputusan. Selain itu, hal tersebut dapat menjadi lampiran dari keputusan hasil rekapitulasi sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan
Lebih lanjut Zaeroni mengatakan, terkait dengan Pasangan calon bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi selama 3 hari sejak ditetapkan perolehan suara oleh KPUD
“Jadi hari ini menjadi hari pertama untuk para pasangan calon untuk melakukan gugatan ke MK,” Katanya
Kemudian, pihaknya dapat melakukan penetapan atas calon terpilih jika dalam waktu paling lambat lima hari setelah dikeluarkannya register perkara oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika setelah tidak adanya register yang dikeluarkan oleh MK untuk wilayah Loteng, KPUD dapat langsung menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih,” Tutupnya(dha)