GledekNews-Loteng. Kelangkaan pupuk yang terjadi pada saat ini memberikan dampak terhadap para petani, terlebih saat ini petani sudah membutuhkan pupuk untuk padinya
Kepala Dinas Pertanian Lalu Iskandar melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian (SPP) Loteng Yusup Adi mengatakan, terkait dengan kelangkaan pupuk saat ini terlebih untuk pupuk bersubsidi dikarenakan dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi mengurangi jumlah pemberian pupuk tersebut untuk wilayah Loteng
Dimana, dari Dinas Pertanian sendiri sudah mengusulkan di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk kebutuhan pupuk seperti jenis UREA sebanyak 31 ton. Namun dari pemerintah provinsi sendiri hanya memberikan sekitar 23 ton
“Jadinya untuk pupuk UREA saat ini kita masih kekurangan sekitar 5000 ton pupuk,” Ucap Yusup Adi Kabid SPP Dispertan Loteng Pada selasa (22|12)
Lanjut Yusup, begitu juga dengan pupuk dengan jenis lain seperti SP36 yang sudah diusulkan sebanyak 13 ribu ton namun hanya diberikan sebanyak 7 ribu ton. Selain itu, untuk pupuk jenis ZA diusulkan sebanyak 6 ribu ton namun hanya dapat 2 ribu ton
“Rata-rata untuk seluruh jenis pupuk kita dikurangi,” Jelasnya
Sehingga, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemprov untuk dilakukan Penambahan pupuk untuk wilayah Loteng. Namun untuk pupuk subsidi tersebut diatur langsung oleh pemerintah pusat dan mengalokasikan melalui provinsi
“Kami sudah melakukan upaya untuk ada Penambahan pupuk di Loteng,” Ujarnya
Kemudian, untuk mengantisipasi petani gagal panen, pihak Dispertan memberikan solusi untuk para petani menggunakan pupuk jenis organik atau pupuk kompos. Dimana hal tersebut dilakukan guna mencegah rusaknya padi petani
“Kita sarankan untuk gunakan pupuk kompos untuk sementara waktu sebelum datangnya pupuk subsidi pada tahun mendatang,” Ungkapnya
Untuk diketahui, harga pupuk bersubsidi yang sudah ditentukan oleh pemerintah sendiri pada Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar 180.000 ribu. Selain itu, untuk pupuk non subsidi harga 800.000 ribu, dikarenakan pupuk tersebut tidak ditentukan harga oleh pemerintah melainkan ditentukan oleh pengecer (dha)