Gledeknews, Lombok Timur – Keberadaan Lembaga Balai Mediasi Lombok Timur menjadi sorotan sejumlah praktisi hukum dengan meminta untuk melakukan peninjau kembali keberadaannya dari aspek hukumnya.
Pasalnya hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Keberadaan Balai Mediasi, untuk status tentang daerah dalam mengeluarkan anggaran terhadap lembaga tersebut. Karena selama ini Balai Mediasi sifatnya menerima anggaran Hibah.
“Apakah Eksekutif yang akan berinisiatif untuk merancang Raperda ini atau Legislatif,” ungkap Abdul Muhid Praktisi dan Akademisi Hukum Lombok Timur, Rabu (16/7).
Menurutnya selama ini pemerintah kabupaten (Pemkab) selalu ada anggaran daerah yang diberikan kepada Bale mediasi untuk dikelola, meskipun selama ini sumber anggaranya dari anggaran Hibah.
Dengan setiap tahunnya Bale Mediasi mengelola anggaran, maka pihaknya mendorong eksekutif untuk segera merancang Perda tersebut. Agar keberadaan lembaga Bale mediasi memiliki kepastian hukum.
“Itukan satu Subjek (lembaga- red) dan setiap tahun terima bantuan hibah. Kita mendorong legalitas Balai Mediasi ini ada kepastian hukumnya,” tegasnya.(GL)








