GledekNews-Lotim. Terjadi perubahan pada postur APBD tahun 2020 yang dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020.
Perubahan tersebut mencakup rencana pendapatan daerah sebesar Rp. 2,579 trilyun lebih atau mengalami pengurangan sebesar Rp. 150 milyar lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp. 2,730 trilyun lebih, atau turun sebesar 5,52%. Sedangkan dari sisi Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2,663 trilyun lebih, juga mengalami pengurangan sebesar Rp.132,888 milyar lebih atau turun 4,75% dari anggaran sebelum perubahan sebesar Rp. 2, 796 trilyun 650 lebih.
Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy pada Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda Perubahan APBD 2020 yang berlangsung Jumat (11/09) itu merinci pada pos Pendapatan Asli Daerah, direncanakan sebesar Rp. 342,112 milyar rupiah lebih, meningkat Rp. 19, 171 milyar lebih atau 5,94% dari jumlah PAD sebelum perubahan. Peningkatan PAD lebih dipengaruhi optimalnya pelayanan di bidang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.R. Soedjono Selong dan Puskesmas.
Sementara itu Dana Perimbangan pada perubahan tahun ini direncanakan sebesar Rp. 1,640 trilyun lebih, atau mengalami pengurangan cukup siknifikan sebesar Rp. 178,394 milyar lebih.
Pengurangan tersebut menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, direncanakan Rp. 597, 541 milyar lebih, meningkat sebesar Rp. 8,518 milyar rupiah lebih dari jumlah anggaran sebelum perubahan.
Peningkatan tersebut bersumber dari dana jaminan kesehatan nasional, pendapatan BLUD puskesmas dan pendapatan RSUD Dr. R. Soedjono Selong.
Dijelaskan pula komposisi Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1,516 trilyun lebih, berkurang sebesar Rp.62 milyar lebih atau 3,94% dari jumlah sebelumnya. Dari sisi Belanja Langsung direncanakan Rp. 1,147 trilyun lebih, berkurang sebesar Rp. 70,758 milyar lebih atau turun 5,81% dari jumlah anggaran sebelumnya.
Pengurangan belanja langsung ini, jelas Bupati sebagai dampak dari penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Kondisi tersebut berakibat pada penurunan belanja di semua OPD Kabupaten Lombok Timur.
Sementara itu pada pos Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 91,18 milyar lebih atau bertambah sebesar Rp. 15,816 milyar lebih dari estimasi penerimaan sebelum perubahan sebesar Rp. 75 milyar lebih atau naik 21,03%. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar RP. 7 milyar berkurang Rp. 2 milyar lebih dari estimasi penerimaan sebelum perubahan sebesar Rp. 9 milyar rupiah atau turun 22%.(Red).