GledekNews-Lotim. Anggota Polsek Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur berhasil meringkus dua pelaku penyuplai miras dengan memesan lewat online dalam razia yang digelar, Sabtu malam (13|3) sekitar pukul 23.30 wita di jalan raya jurusan Apitaik-Labuhan Lombok.
Adapun identitas pelaku yakni NS dan KP, watga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Guna keperluan penyelidikan kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pringgabaya guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pringgabaya melalui Kasubag Humas Polres Lombok Timur, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyuplai miras asal Lingsar dengan pemesanan melalui online.
“Pelaku diamankan saat petugas sedang melaksanakan razia,” tegasnya.
Ia menjelaskan penjualan Miras Tradisional jenis Tuak antar kabupaten tersebut di pesan oleh pembeli kepada pelaku secara Online via telpon, lalu diantarkan oleh pelaku menggunakan Mobil.
Kemudian dalam razia yang dilakukan menyetop mobil milik pelaku dengan melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan miras tradisional jenis tuak yang di sita sebanyak 303 botol yang di sembunyikan dan di bungkus menggunakan karung gros warna putih yang di angkut menggunakan mobil pribadi milik pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pringgabaya,” tukasnya.
Mantan Kapolsek Montong Gading ini menambahkan dari keterangan pelaku dalam menjual serta mengirim miras menggunakan kendaraan pribadi dalam satu Minggu sebanyak tiga kali pengiriman sesuai pesanan sebanyak 900 botol di wilayah kecamatan Pringgabaya
Selain itu, dalam menjalankan aksinya pelaku mengantar miras antar kabupaten secara Online tersebut sengaja waktunya malam hari dan jam nya selalu ber ubah- ubah dengan tujuan agar tidak di ketahui oleh petugas.
“Pelaku juga menjual miras di kecamatan lain,” tukasnya. (Jal).