GledekNews-Lotim. Anggota Polsek Pringgabaya melakukan razia miras di BTN Pringgabaya Permai Kampung Muhajirin, Desa Pringgabaya, Kamis (6|8) sekitar pukul 06.00 wita. Dalam razia tersebut berhasil menyita sebanyak puluhan botol miras di rumah warga, Andi Suprapto (46), warga Pringgabaya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dibawa ke Polsek Pringgabaya, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya warga yang diamankan dalam operasi razia miras yang dilakukan, karena ditemukan barang bukti puluhan miras tradisional. “Barang bukti diamankan puluhan botol miras,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa operasi miras tersebut berhasil karena tidak terlepas dari informasi yang diterima dari masyarakat yang dinilai sering meresahkan masyarakat, sehingga petugas langsung menindaklanjutinya dengan melakukan turun operasi.
Dengan menemukan barang bukti miras di rumah warga, sedangkan dari pengakuan pelaku kalau miras diperoleh dari salah seorang warga Lingsar Lobar melalui telpon, kemudian diantarkan begitu memesan dengan harga Rp 9000 perbotol, selanjutnya pelaku menjual dengan harga Rp 11.000 perbotol ke pengecer.
“Warga yang menjual dan tempat memesan miras ikut diamankan dengan barang bukti, sedangkan dalam kasus ini pelaku diancam tipiring,”tandasnya.(Jal).