GledekNews-Mataram. Satresnarkoba Polresta Mataram makin layak diacungi jempol, setelah berhasil mengungkap kasus sabu 3,3 kilogram dan tidak tanggung-tanggung diera Satresnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin oleh AKP, Elyas Ericson itu kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah yang fantastis.
Kasat Satresnarkoba bersama jajarannya berhasil mengamankan 6,8 kilogram ganja di wilayah hukum Polresta Mataram, sehingga dengan pengungkapan kasus ini semakin menunjukkan keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas narkoba di kota dengan semboyan maju, religius dan berbudaya.
Dari kasus ini, dua orang yang diduga sebagai kurir diamankan petugas, masing-masing berinisial SR (44 tahun) dan RT (41 tahun), keduanya warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram yang diringkus karena terbukti membawa dan menyimpan seberat 6,8 kilogram ganja.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, S.I.K,M.Si menyampaikan, bahwa kasus ini kita ungkap pada hari Selasa (14/07/2020) yang tentunya keberhasilan ini karena berkat dukungan banyak pihak. Jjar Kapolresta Mataram.
Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba jenis ganja, kemudian kita dari Kepolisian bergerak dengan menyamar menjadi pembeli, Petugas menghubungi pria berinsial LT yang kemudian mengirim dua orang kurirnya. Yaitu SR dan RT, sehingga Transaksi pun dilakukan dirumah milik RT dan sesampainya di rumah RT, enam paket besar berisikan ganja siap edar ditunjukkan pelaku dan seketika itu juga, pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan petugas berupa ganja seberat 6,8 kilogram yang siap edar. Ujar Kapolresta.
Kapolresta juga menyatakan “Pengungkapan ini kita gunakan pembelian terselubung (under cover buy), sehingga petugas kami menemukan paketan ganja sudah terbungkus rapi siap edar. Ada enam bungkus besar dan satu bungkus sedang barang bukti ganja yang kita temukan,’’ bebernya.
Terungkap dari hasil penyelidikan petugas, ganja kering tersebut berasal dari Aceh kemudian masuk ke NTB dan bermuara di Lombok Timur lalu dari Lombok Timur kemudian dibawa ke Mataram untuk diedarkan. Perihal jalur yang digunakan untuk mengirim ganja dari Aceh. Petugas masih melakukan pendalaman dan Kita masih kembangkan juga ini dari jalur mana dikirimnya. tuturnya.
Barang haram itu juga tidak lama berada di rumah pelaku RT, karena siap diedarkan tapi lebih dulu diamankan petugas. ‘’Ini karena diedarkan secara gelondongan, makanya akan cepat habis. Semuanya juga siap edar,’’ katanya.
Terungkap juga melalui penyamaran, bahwa pelaku siap untuk menyediakan 10 kilogram ganja tapi begitu sampai dirumah RT. Ganja yang tersedia hanya 6,8 kilogram, Itu sisanya, karena sebelumnya dia siap menyediakan kita 10 kilogram ganja, namun yang ada hanya 6,8 kilogram. Ini memang keberhasilan kita tapi miris juga masih banyak orang yang menkonsumsi ganja ditengah pandemi corona seperti sekarang. Sesal Kapolresta.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson menjelaskan, satu kilo ganja dijual pelaku dengan harga Rp 11 juta per kilogram, sehingga total barang bukti itu bernilai Rp 66 juta lebih. ‘’Kalau diketeng (ecer) ini bisa lebih banyak lagi untungnya dia tapi 1 kilonya dijual Rp 11 juta dan kita masih akan kembangkan pengungkapan kasus ganja ini,’’ Tegas Ericson.
Dengan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(Jal).