GledekNews.com
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Polresta Mataram Ciduk Pelaku Pengedar Ganja Aceh Seberat 6,8 Kilogram

gledek by gledek
14/07/2020
in BERITA
0
Polresta Mataram Ciduk Pelaku Pengedar Ganja Aceh Seberat 6,8 Kilogram
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Mataram. Satresnarkoba Polresta Mataram makin layak diacungi jempol, setelah berhasil mengungkap kasus sabu 3,3 kilogram dan tidak tanggung-tanggung diera Satresnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin oleh AKP, Elyas Ericson itu kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah yang fantastis.

ADVERTISEMENT

Kasat Satresnarkoba bersama jajarannya berhasil mengamankan 6,8 kilogram ganja di wilayah hukum Polresta Mataram, sehingga dengan pengungkapan kasus ini semakin menunjukkan keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas narkoba di kota dengan semboyan maju, religius dan berbudaya.

RELATED POSTS

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

Kritik Legislatif ke Eksekutif Wajar Sebagai Fungsi Pengawasan Proyek infrastuktur di Lotim

Dari kasus ini, dua orang yang diduga sebagai kurir diamankan petugas, masing-masing berinisial SR (44 tahun) dan RT (41 tahun), keduanya warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram yang diringkus karena terbukti membawa dan menyimpan seberat 6,8 kilogram ganja.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, S.I.K,M.Si menyampaikan, bahwa kasus ini kita ungkap pada hari Selasa (14/07/2020) yang tentunya keberhasilan ini karena berkat dukungan banyak pihak. Jjar Kapolresta Mataram.

Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba jenis ganja, kemudian kita dari Kepolisian bergerak dengan menyamar menjadi pembeli, Petugas menghubungi pria berinsial LT yang kemudian mengirim dua orang kurirnya. Yaitu SR dan RT, sehingga Transaksi pun dilakukan dirumah milik RT dan sesampainya di rumah RT, enam paket besar berisikan ganja siap edar ditunjukkan pelaku dan seketika itu juga, pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan petugas berupa ganja seberat 6,8 kilogram yang siap edar. Ujar Kapolresta.

Kapolresta juga menyatakan “Pengungkapan ini kita gunakan pembelian terselubung (under cover buy), sehingga petugas kami menemukan paketan ganja sudah terbungkus rapi siap edar. Ada enam bungkus besar dan satu bungkus sedang barang bukti ganja yang kita temukan,’’ bebernya.

Terungkap dari hasil penyelidikan petugas, ganja kering tersebut berasal dari Aceh kemudian masuk ke NTB dan bermuara di Lombok Timur lalu dari Lombok Timur kemudian dibawa ke Mataram untuk diedarkan. Perihal jalur yang digunakan untuk mengirim ganja dari Aceh. Petugas masih melakukan pendalaman dan Kita masih kembangkan juga ini dari jalur mana dikirimnya. tuturnya.

Barang haram itu juga tidak lama berada di rumah pelaku RT, karena siap diedarkan tapi lebih dulu diamankan petugas. ‘’Ini karena diedarkan secara gelondongan, makanya akan cepat habis. Semuanya juga siap edar,’’ katanya.

Terungkap juga melalui penyamaran, bahwa pelaku siap untuk menyediakan 10 kilogram ganja tapi begitu sampai dirumah RT. Ganja yang tersedia hanya 6,8 kilogram, Itu sisanya, karena sebelumnya dia siap menyediakan kita 10 kilogram ganja, namun yang ada hanya 6,8 kilogram. Ini memang keberhasilan kita tapi miris juga masih banyak orang yang menkonsumsi ganja ditengah pandemi corona seperti sekarang. Sesal Kapolresta.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson menjelaskan, satu kilo ganja dijual pelaku dengan harga Rp 11 juta per kilogram, sehingga total barang bukti itu bernilai Rp 66 juta lebih. ‘’Kalau diketeng (ecer) ini bisa lebih banyak lagi untungnya dia tapi 1 kilonya dijual Rp 11 juta dan kita masih akan kembangkan pengungkapan kasus ganja ini,’’ Tegas Ericson.

Dengan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.(Jal).

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kawanan rampok melakukan aksi di posko KKN Mahasiswa salah satu Universitas swasta ternama di Lombok Timur...

Kritik Legislatif ke Eksekutif Wajar Sebagai Fungsi Pengawasan Proyek infrastuktur di Lotim

Kritik Legislatif ke Eksekutif Wajar Sebagai Fungsi Pengawasan Proyek infrastuktur di Lotim

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lombok Timur (Lotim), Achmad Dewanto Hadi, merespons sorotan Komisi IV...

Wabup Lotim Buka Festival Muharram 1448 H

Wabup Lotim Buka Festival Muharram 1448 H

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Wakil Bupati Lombok Timur, HM. Edwin Hadiwijaya, secara resmi membuka Event Festival Muharram 1448 Hijriah yang...

Warga Suryawangi Demo Tambang Galian C Tak Berizin

Warga Suryawangi Demo Tambang Galian C Tak Berizin

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Puluhan warga Suryawangi melakukan aksi unjuk rasa di tambang galian C tanpa izin yang berlokasi di...

Komisi IV DPRD Lotim Kritisi Proyek Tahun Jamak

Komisi IV DPRD Lotim Kritisi Proyek Tahun Jamak

by gledek
17/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur (Lotim), Ahmad Amrullah, menyoroti proses perencanaan proyek infrastruktur jalan...

RECOMMENDED

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

Posko KKN Mahasiswa Universitas Ternama di Lotim Sasaran Perampokan

17/06/2026
RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak, WALHI NTB Desak Disahkan

RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak, WALHI NTB Desak Disahkan

17/06/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In