GledekNews-Lotim. Peristiwa Kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang kemudian viral di media sosial Facebook yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar jam 17.00 Wita di Dusun Dasan Lian Daya, Desa Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur yang menyita perhatian banyak pihak terutama masyarakat Lotim.
Polres Lombok Timur dalam menyikapi video viral tersebut melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Aikmel Aiptu I Wayan Gede Sumarsana,SH bersama dengan Kasium Polsek Aikmel Aipda Candra Wirajata dan Bhabinkamtibmas Desa Aikmel Utara melakukan cross check perihal kebenaran video viral tersebut.
Dimana tim Polsek Aikmel menemui Pjs Kades Aikmel Utara Purnama Hadi,SH dan Kawil Dasan Lian Utara Abu Bilal dan diperoleh keterangan dari keduanya yang membenarkan perihal video viral terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Dusun Dasan Lian Daya, Desa Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Sehingga tim dari Polsek Aikmel bergerak turun bersama perangkat Desa Aikmel Utara untuk melakukan Pengecekan ke tempat kejadian perkara di Dusun Dasan Lian Daya, Desa Aikmel Utara.
Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinartio, S.IK. MH menjelaskan dari hasil pengecekan tim Polsek Aikmel pada tempat kejadian perkara ditemukan fakta-fakta bahwa benar telah terjadi dugaan peristiwa Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan seorang istri kepada suaminya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020,sekitar jam 17.00 Wita Adapun identitas korban adalah :
berinisial H, umur 66 tahun, berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan Pelaku berinisial R, umur 43 tahun, berjenis kelamin perempuan.
Tunggul juga menambahkan dalam hasil olah TKP pelaku R mengakui telah melakukan kekerasan fisik kepada suaminya pada saat memandikannya di gang depan rumah, dengan cara menendang mempergunakan kaki kanan sebanyak 3 kali kearah kaki kanan, pipi kiri, dan bahu kiri, keterangan pelaku identik dengan video yang sedang viral.
Bahwa pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap suaminya karena merasa lelah mengurus suaminya yang mengalami stroke yang dimana korban telah mengalami stroke sejak satu setengah tahun terakhir, sehingga korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa yang akibatnya segala kegiatan yang dilakukan selama ini selalu dibantu oleh istri.
Penyakit stroke yang diderita korban menyebabkan korban sulit berkomunikasi dengan baik. Pelaku mengakui semua perbuatannya sehingga pelaku mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Dimana permintaan maaf kepada suaminya tertuang juga dalam surat pernyataan dan video permohonan maaf. (Red).