Gledeknews, Lombok Timur – Polemik keterlambatan pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono Selong memicu kritik keras dari legislatif. Publik menilai, sebagai rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), manajemen tidak memiliki alasan untuk menunda hak pegawai hingga tiga bulan.
Tunggakan pembayaran tersebut kini menjadi catatan evaluasi kinerja Direktur RSUD oleh Bupati Lombok Timur. Desakan agar pembayaran segera dituntaskan menguat karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi PKB yang juga Anggota Komisi II Dedy Akwarizal Pebriyanto, menilai penundaan pembayaran Jaspel tidak dapat dibenarkan.
“Tidak pantas dan tidak ada alasan pihak rumah sakit menunda pembayaran jasa karyawannya sampai tiga bulan. Ini akan berdampak besar pada pelayanan masyarakat,” ujar Dedy.
Menurutnya, slogan pelayanan ramah dan profesional akan sulit diwujudkan bila kesejahteraan pegawai diabaikan. “Bagaimana bisa melayani dengan baik, dengan senyum, dengan ramah, kalau hak paling dasar untuk menghidupi keluarga saja tidak dipenuhi?” ucapnya.
Dedy menyebut keterlambatan pembayaran Jaspel yang berulang menunjukkan lemahnya tata kelola rumah sakit. Karena itu, ia meminta Direktur RSUD bertanggung jawab dan segera membayarkan Jaspel tanpa alasan penundaan lagi.
“Karyawan punya keluarga yang harus dinafkahi. Kasus seperti ini terus terulang, dan tidak sepantasnya manajemen berdalih bahwa hal serupa pernah terjadi sebelumnya,” tegas Dedy.(GL)








