GledekNews-Lotim. Pihak Polres Lombok Timur bersama dengan Polsek Terara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum pengurus LSM Lembaga Komunikasi Pengawas Korupsi (KPK) di salah satu rumah makan di wilayah Terara, Selasa (20|7) sekitar pukul 14.30 wita saat dua oknum LSM KPK tersebut menerima uang dengan nilai Rp 5 juta dari pengurus Gapoktan yang menjadi korban dari oknum LSM KPK tersebut.
Dimana identitas dua oknum yakni Sahudin (52) warga Lingkungan Marde, Kelurahan Praya Loteng dan H.M.Tahirudin (46) warga Suralaga, Kecamatan Suralaga Lotim.
Kemudian tim saber pungli langsung melakukan OTT terhadap dua oknum LSM KPK tersebut dengan tidak bisa mengelak karena uang ditemukan, lalu petugas langsung membawa ke kedua orang tersebut ke Polres Lotim, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Daniel P Simangunsong,Sik saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya berhasil menangkap dua orang oknum LSM Lembaga KPK dengan melakukan OTT di wilayah Kecamatan Terara ketika sedang melakukan transaksi antara pelaku dengan korban.
“Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lotim,” tegasnya.
Daniel menjelaskan tim saber pungli Polres Lotim mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pungli yang dilakukan dua oknum LSM Lembaka KPK terhadap salah satu Gapoktan di wilayah Terara.
Dimana Gapoktan tersebut pernah menerima bantuan dari Dinas Pertanian NTB dengan nilai Rp 100 juta berapa tahun lalu, kemudian oknum LSM Lembaga KPK itu mendatangi kelompok Gapoktan tersebut dengan tujuan menanyakan mengenai bantuan yang telah diterima Gapoktan dan meminta pertanggungjawaban penggunaan uang yang diterima Gapoktan.
“Anggota Gapoktan meminta oknum LSM itu menanyakan ke UPT Pertanian Terara, tapi tidak bisa menjelaskan mengenai bantuan Gapoktan,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian tambah, Perwira Pertama Polres Lotim, oknum LSM itu kemudian meminta uang sebesar Rp.15 juta kepada Gapoktan dengan tujuan agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum mengenai masalah bantuan yang diterima Gapoktan tersebut.
selanjutnya Gapoktan itu memberikan uang sebesar Rp 12 juta kepada oknum LSM KPK tersebut dalam dua kali tahap pembayaran. Pembayaran pertama diserahkan oleh gapoktan pada tanggal 16 Juli 2020 sebesar 7 juta dan pembayaran tahap dua diserahkan pada tanggal 21 Juli 2020 sebesar 5 juta di salah satu warung Makan wilayah Terara.
“Pada saat penyerahan uang kedua ini, tim saber pungli Polres Lotim melakukan OTT terhadap oknum LSM Lembaga KPK tersebut, dengan pelaku tidak dapat mengelak karena ada barang buktinya,” tandasnya. (Jal).