GledekNews-Loteng. Pengerjaan jalan sirkuit MotoGP di KEK Mandalika terus dikebut, dimana pengerjaan tersebut di jadwalkan rampung Agustus mendatang. Namun sampai dengan saat ini masih terdapat beberapa lahan warga yang masih belum dikosongkan
Kepala Pengadilan Negeri Praya Putu Agus Wiranata mengatakan, terkait dengan lahan masyarakat yang masih belum di eksekusi sampai dengan saat ini dikarenakan pemilik lahan masih belum menerima pembayaran harga yang sudah ditetapkan oleh apresel
“Sekitar 13 pemilik lahan masih belum mengambil pembayaran harga di Pengadilan,” Ucap Ketua PN Praya Putu Agus pada Selasa (5|1)
Ia melanjutkan, sebanyak 13 pemilik lahan yang masih belum mengambil pembayaran harga karena tidak sesuai dengan yang diajukan oleh para pemilik
“Para pemilik mengajukan harga lahannya per are 150 juta, namun yang ditetapkan oleh appraisal sendiri seharga 90 juta,” Jelasnya
Pengadilan Negeri Praya sebelumnya sudah melakukan konsolidasi terhadap para pemilik lahan, namun para pemilik lahan masih tetap bertahan dengan nilai ganti rugi yang diminta
“Kemarin PN Praya sudah mengeluarkan penetapan eksekusi pengosongan lahan dan sekarang kita sedang meminta bantuan dari Polres untuk melakukan pengamanan,” Ungkapnya
Kemudian, mengenai kapan eksekusi tersebut dilakukan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Sebelumnya, sebanyak 15 pemilik lahan yang sudah dititipkan pembayaran harga oleh pihak ITDC di PN Praya tersisa 13 pemilik lahan yang masih belum mengambil pembayaran harga
“Untuk jumlah pembayaran lahan yang masih ada di sini sekitar 28-30 Miliar,” Ungkap Agus
Lebih lanjut Agus mengatakan, jika para pemilik lahan masih tidak mau mengambil pembayaran atas lahan mereka, maka solusi yang akan diambil yakni dengan cara melakukan eksekusi pengosongan lahan secara paksa
“Kita akan lakukan secara paksa karena prosesnya begitu, sesuai dengan undang-undang,” Tutupnya (dha)