Gledeknews,Lombok Timur-Salah satu praktisi hukum di Lombok Timur, Suhaemi angkat bicara soal dana KNPI Lotim tahun 2021 yang bernilai Rp 500 juta. Terutama dengan adanya pernyataan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lotim yang meminta agar jangan buru-buru melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurutnya adanya pernyataan Dispora Lotim seperti dinilai ada rasa kekhawatiran didalamnya kalau OKP atau organisasi kemahasiswaan melaporkan penggunaan dana KNPI ke APH.
” Kalau melihat dari pernyataan itu merupakan bentuk kekhawatiran dari Dispora Lotim sendiri,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta kepada OKP maupun organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam KNPI jangan buru-buru melapor ke APH,melainkan tentunya harus siapkan dan kumpulkan bukti serta saksi-saksi untuk segera buatkan laporan.
” Permintaan Dispora Lotim seperti ini menimbulkan tanda tanya,karena mungkin dengan memasukkan laporan ke APH akan terjawab pertanyaan seperti ini ,” tandasnya.(GL).








