GledekNews.com
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Permen 7 Tahun 2024, Gauk: Perusahaan JV Salah dalam Jalani Mekanisme

gledek by gledek
05/09/2024
in BERITA, EKONOMI, GLEDEK NTB
0
Permen 7 Tahun 2024, Gauk: Perusahaan JV Salah dalam Jalani Mekanisme
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Umum Serikat Nelayan Independen (SNI), Hasan Gauk menegaskan bahwa, sesuai peraturan Mentri (Permen) 7 tahun 2024 ini jauh lebih bagus dibandingkan Permen Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Namun ada beberapa permasalahan yang harus segera dibenahi, baik dalam pengelolaan Benih Bening Lobster oleh Badan Layanan Umum Situbondo (BLU) dan Perusahaan Joint Venture (JV) dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai eksportir.

RELATED POSTS

Kapolres Lombok Timur Ajak Warga Tangkal Hoaks Lewat Program Jumat Keliling

Maju Pilkades Surabaya Utara, Muazzin Upayakan Perubahan dengan Konsep SUTRA

“Saya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit menyeluruh kepada Perusahaan Joint Venture (JV) yang ditunjuk untuk melakukan budidaya, baik di dalam dan luar negeri. Saya melihat ada monopoli besar-besaran yang dilakukan oleh oligarki yang bernaung pada Perusahaan Joint Venture (JV) dan tentu ini sangat merugikan masyarakat nelayan dan Negara.” ungkap Hasan Gauk, di Jerowaru saat ditemui dikediamannya, Kamis (5|8)

Masih kata Hasan Gauk yang juga pekerjaan sebagai Nelayan dan pemerhati masyarakat pesisir dan sudah lama menghibahkan hidup serta pemikirannya untuk masyarakat pesisir semenjak selesaikan pendidikannya di Yogyakarta. Ia meminta agar pihak APH untuk segera mendak pihak perusahan itu.

“Saya berharap agar KPK dan Kejaksaan Agung turun untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh Perusahaan yang telah ditunjuk, mengingat, ada kuota sejumlah 493 juta Benih Bening Lobster, berapa persen yang sudah disetorkan ke Negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).” tegasnya.

Menurutnya, Kebocoran-kebocoran yang sering disampaikan Bapak Prabowo Subianto itu benar adanya. Salah satunya dalam pengelolaan Benih Bening Lobster. Para mafia black market yang sampai hari ini masih terus berkeliaran. Sudah ada ratusan triliun kerugian yang dialami negara, dan ini harus segera di stop.

“Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan di daerah, misalnya seperti Perusahaan Joint Venture (JV) yang langsung turun ke nelayan untuk melakukan pembelanjaan, sementara yang memiliki wewenang dalam peraturan Permen 7 tahun 2024 ini adalah BLU. Lewat koperasi,  Benih Bening Lobster dikirim ke BLU, semestinya JV tinggal menunggu, mereka melakukan pembelian Benih Bening Lobster di BLU,” terangnya.

“Selanjutnya, harga yang diberikan oleh BLU di tiap-tiap daerah juga berbeda-beda, ini salah satu pemantik munculnya pemain Black Market baru. Seharusnya, keseragaman harga harus dilakukan secara nasional. Evaluasi besar-besaran harus segera dilakukan, baik pada BLU dan JV, ini semata-mata agar Permen 7 tahun 2024 ini berjalan sesuai aturan dan negara harus mendapatkan pemasukan yang besar dari berkah laut ini,” ungkapnya.

“Permen 7 tahun 2024 ini jangan sampai dijadikan topeng oleh segelintir orang, hanya dijadikan tempat berkumpulnya para oligarki untuk menguasai pasar dengan dalih untuk kesejahteraan masyarakat nelayan, padahal kenyataannya di lapangan, masyarakat nelayan hanya dijadikan tumbal,” imbuhnya.

Lebih tegas, Hasan Gauk menyampaikan, dengan Permen 7 tahun 2024 ini jangan sampai dijadikan alat legitimasi kekuasaan oleh para bos-bos mafia black market yang dulu merasa kewalahan dalam melakukan pengiriman Benih Bening Lobster ke negara Vietnam dengan berkongsi melakukan kejahatan berjamaah menggunakan dokumen Negara.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi Dodo dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi di dalam tubuh BLU dan JV dalam menjalankan peraturan Permen 7 tahun 2024.

Karena dengan peraturan Menteri KKP terkait Permen 7 tahun 2024 ini sangat memiliki dampak yang begitu besar dalam merubah ekonomi masyarakat pesisir, nelayan tangkap yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki pekerjaan kini memiliki harapan baru, harapan masa depan untuk keluarga mereka.  Namun sayangnya, mekanisme yang masih amburadul membuat masyarakat nelayan tidak berani berharap banyak.

“KKP RI seharusnya memiliki kekuatan penuh dalam aturan yang dibuatnya. Bukan malah disetir oleh oligarki, baik Pengusaha dalam negeri dan pengusaha Vietnam itu sendiri untuk menentukan harga yang diberikan ke nelayan,” cetus Hasan Gauk.

Dengan Permen KKP 7 tahun 2024 ini, seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagai penentu kebijakan sepenuhnya. Bukan malah dikendalikan oleh JV sebagai penentu harga di nelayan.

“Sebagai pengendali kebijakan, KKP harusnya berpihak kepada nelayan, bukan sebaliknya. Penetapan harga yang tidak stabil dan berbeda-beda tiap daerah memunculkan kelabilan KKP dalam mengambil keputusan. Ini tentu sangat merugikan masyarakat nelayan dan penghasilan negara dikebiri. Bagaimana masyarakat nelayan bisa sejahtera kalau KKP masih dapat ditekan oleh Perusahaan Joint Venture (JV),” jelasnya.

“Kestabilan harga yang tidak berubah-ubah akan mampu mensejahterakan nelayan, bukan seperti mekanisme yang hari ini terjadi yang malah semakin menjerumuskan nelayan ke jurang kemiskinan,” harapnya.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada diambang kemiskinan, sumberdaya alam kita begitu melimpah, seharusnya negara hadir sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat nelayan, Negara tidak boleh tersandera oleh kepentingan oligarki, ekonomi biru harus menjadi prioritas kesejahteraan masyarakat pesisir. Serikat Nelayan Independen akan terus bersuara, mengawal, dan mengawasi setiap kebijakan Pemerintah. Hak-hak nelayan harus dilindungi, dan masyarakat nelayan harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tandasnya.(*)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Kapolres Lombok Timur Ajak Warga Tangkal Hoaks Lewat Program Jumat Keliling

Kapolres Lombok Timur Ajak Warga Tangkal Hoaks Lewat Program Jumat Keliling

by gledek
23/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Kapolres Lombok Timur (Lotim) AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media...

Maju Pilkades Surabaya Utara, Muazzin Upayakan Perubahan dengan Konsep SUTRA

Maju Pilkades Surabaya Utara, Muazzin Upayakan Perubahan dengan Konsep SUTRA

by gledek
23/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Muazzin resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok...

Kades Kotaraja dan Bendahara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kades Kotaraja dan Bendahara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

by gledek
23/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan negeri Lombok Timur (Lotim) menetapkan Kades Kotaraja dan Bendaharanya menjadi tersangka...

TPAKD Terbaik Wilayah Nusra, Maluku, dan Papua, Bupati Lotim Terima Penghargaan

TPAKD Terbaik Wilayah Nusra, Maluku, dan Papua, Bupati Lotim Terima Penghargaan

by gledek
22/10/2026
0

Gledeknews, Jakarta - Kabupaten Lombok Timur terpilih menjadi penerima TPAKD Award Tahun 2026 kategori TPAKD Terbaik Tingkat Kabupaten Wilayah Nusra,...

MTsN 1 SELONG.jpeg

Latih Santri Kuasai Bahasa Inggris MTsN 1 Lombok Timur Gelar General English Program

by gledek
20/10/2026
0

Latih Santri Kuasai Bahasa Inggris, MTsN 1 Lombok Timur Gelar General English Program LOMBOK TIMUR-Gledeknews. MTs Negeri 1 Lombok Timur...

RECOMMENDED

Kapolres Lombok Timur Ajak Warga Tangkal Hoaks Lewat Program Jumat Keliling

Kapolres Lombok Timur Ajak Warga Tangkal Hoaks Lewat Program Jumat Keliling

23/10/2026
Maju Pilkades Surabaya Utara, Muazzin Upayakan Perubahan dengan Konsep SUTRA

Maju Pilkades Surabaya Utara, Muazzin Upayakan Perubahan dengan Konsep SUTRA

23/10/2026
  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In