Gledeknews, Lombok Timur – Laporan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur terkait masalah data Peserta Pilkada ke DKPP RI ditolak atau tidak terdapat unsur kesalahan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh terlapor yakni KPUD Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Atas putusan itu, Praktisi Hukum Lombok Timur Deni Rachman, mengatakan perlu dilakukan pencermatan atas putusan DKKP RI pada Perkara Nomor 322-PKE-DKPP/XII/2024 antara Bawaslu Lotim sebagai Pelapor dan Komisioner KPUD Lotim sebagai terlapor.
“Patut ditelaah secara mendalam pada persoalan hukum yang muncul akibat putusan tersebut. Bagaimana tidak, karena sifat atau tugas pengawasan Pemilu atau Pilkada mendapatkan hambatan pada persoalan regulasi,” ungkap Deni Rachman, Senin (10/6).
Pada regulasi yang ada saat ini Bawaslu dalam melaksanakan Pengawasan Pemilu atau Pilkada tidak akan maksimal. Karena jika Bawaslu meminta data ke KPU sebagai bagian dari upaya pengawasan pelaksana Pemilu atau Pilkada, maka pihak KPUD dapat menolak dengan alasan data yang diminta adalah data dikecualikan dan tidak dapat dipersalahkan melanggar aturan Pemilu atau Pilkada.
“Kebuntuan pada soal regulasi sebagai pedoman atau jalan kewenangan dalam melaksanakan suatu tugas tentu menjadi hambatan tersendiri untuk berjalannya Pengawasan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada yang lebih demokratis,” katanya.
Sementara pada putusan DKPP RI pada Putusan Perkara 322-PKE-DKPP/XII/2024 antara Bawaslu Lombok Timur dan KPUD Lombok Timur menjadi Yurisprudensi yang dapat menjadi rujukan bagi semua Bawaslu serta KPUD dalam hal Permintaan data calon Peserta Pemilu atau Pilkada. Sedangkan yang sifatnya pribadi atau data yang di kecualikan.
Sehingga perlu ada terobosan hukum untuk mengurai persoalan regulasi semacam ini, setidak- tidaknya melakukan amandemen UU dan perjelas kewenangan Bawaslu dalam memperoleh data Peserta Pemilu atau Pilkada yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Informasi Publik atau dengan kata lainnya.
“Harusnya Bawaslu berwenang meminta semua bentuk data baik data yang sifatnya publik maupun data yang sifatnya dikecualikan sehingga dengan begitu suasana Pengawasan Pemilu atau Pilkada jauh lebih Demokratis dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu dapat tercapai,” ujarnya
Sementara Jika tidak ada perubahan atau amandemen UU maka sangat bergantung pada sengketa di Komisi Informasi Publik, yang mana apabila permintaan data yang ditolak oleh KPUD karena sifatnya dikecualikan atas nama Demokrasi dan Sifat Pengawasan Pemilu atau Pilkada yang melekat di tubuh Bawaslu dapat menyengketakan ke Komisi Informasi Publik.
“Patut di coba karena belum pernah ada sengketa semacam ini, dengan catatan belum atau tidak ada amandemen UU Pemilu sebagaimana kami uraikan diatas,” tandasnya.(*)








