Gledeknews, Lombok Timur – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsito, menegaskan bahwa jajaran kejaksaan terus berkomitmen menjalankan amanat Jaksa Agung dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan publik.
“Perbuatan korupsi bukan hanya sengsarakan rakyat, tapi juga menimbulkan kegaduhan dan ketidakstabilan di masyarakat. Penanganan Tipikor harus membawa perubahan mendasar untuk kemakmuran rakyat,” tegas Hendro saat peringatan Hakordia 2025, Selasa (9/12).
Diungkapkan, untuk tunggakan Kasus 2023–2024, Kejari Lotim sukses menyelesaikan seluruh tunggakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2023 dan 2024. Diantaranya, Kasus Sumur Bor APBN (Kementerian Desa) tahun 2017, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Empat tersangka telah divonis pengadilan.
Selain itu juga, kasus Kredit KUR BNI Cabang Sembalun, melibatkan tiga tersangka dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah dan kasus Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, dengan empat tersangka yang kini memasuki tahap penuntutan.
Sementara untuk penyidikan Baru Tahun 2025, Kasi Pidsus Kejari Lotim dalam periode Januari–Desember 2025 telah membuka tiga penyidikan baru yang melibatkan 15 orang tersangka, meliputi:
Pada Kasus Pengadaan Alat Peraga TK (APTK) Dinas Dikbud Lotim, menetapkan enam tersangka. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dijadwalkan pada 10 Desember.
Sedangkan kasus KUR BNI Sembalun (pengembangan), menyasar kelompok tani Mentaji Asri berdasarkan fakta di persidangan kasus sebelumnya.
Selain fokus pada penindakan, Kejari Lotim juga memprioritaskan pemulihan aset dan kerugian negara dengan nilai Rp2.905.133.000 telah berhasil disita sebagai penyitaan awal 2025 dan ditempatkan di Rekening Penampungan Barang Bukti (RPBB) BRI.
Pengejaran uang pengganti sebesar Rp43.090.144.000 dari terpidana kasus sebelumnya terus dilakukan. Hingga kini, Rp1.243.350.000 telah berhasil dipulihkan dalam bentuk uang tunai, dan penelusuran aset masih berlangsung.
Tidak saja penindakan, sebagai upaya pencegahan korupsi melalui bidang Intelijen Kejari Lotim juga menjalankan pencegahan korupsi melalui, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 5 kali, Jaksa Menyapa melalui 4 kali siaran publik dan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di 114 desa dari total 239 desa di Lombok Timur, mendorong transparansi pengelolaan Dana Desa berbasis sistem digital.
Selain itu, Kejari Lotim turut mengawal empat Proyek Strategis Daerah senilai lebih dari Rp270 miliar, meliputi pembangunan pasar dan infrastruktur jalan, untuk memastikan proses pembangunan bebas dari penyimpangan.(GL)








