GledekNews.com
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Perdes Pencegahan Perkawinan Anak Di Lombok Timur Bukan Sekedar Menara Gading

gledek by gledek
24/05/2021
in BERITA
0
Soal Lima Calon Kawil Pringgabaya Menang Gugatan, BPD Angkat Bicara
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis :

ADVERTISEMENT

Judan Putrabaya (Ketua LPA Lombok Timur)

RELATED POSTS

Bupati Soroti Pajak Kendaraan Luar Daerah dan Lampu Jalan Tak Nyala

Karnaval Tenun Jadi Ikon, Alunan Budaya Pringgasela 2026 Usung Spirit Perempuan

Masifnya Produk Legislasi Di Desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Lombok Timur sebagai bentuk Turunan dari Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 45 tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia  Anak patut diberikan Apresiasi. 

Hal Ini menunjukkan betapa Pemerintah Lombok Timur benar-benar menyadari bahwa Kasus Perkawinan Usia Anak di Lombok Timur sudah dalam kondisi sangat menghawatirkan dan bahkan tergolong Darurat.Sebagaimana diketahui bahwa Perkawinan Usia di tinjau dalam segala Aspek lebih banyak dampak Negatif daripada Positifnya.

Dalam Riset yang dilakukan oleh LPA Lombok Timur setidak tidak ada 5 Turunan dampak dari Pernikahan Usia Anak antara lain 1. Menyebabkan terjadinya Kemiskinan, 2. Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 3. Perceraian, 4. Penelantaran Anak dan 5. Anak yang dilahirkan rentan mengalami Stanting.

Maka Adalah langkah tepat yang telah diambil oleh Pemerintah Lombok Timur sebagai upaya preventif dengan menginstruksikan kepada semua Kepala Desa agar membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
‎
Persoalannya kemudian adalah apakah Peraturan-peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang telah mencapai hampir 100 % di 254 desa di Lombok Timur Efektif berlaku…? Hal ini penting agar Prestasi yang sangat Prestisius yang dicapai oleh Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmi dibarengi dengan adanya penurunan angka kasus Perkawinan Anak Di Lombok Timur. 

Faktanya nyaris setiap hari kami (LPA Lotim ) dan NGO lainnya yang Konsen pada Perlindungan Anak menerima laporan tentang telah terjadi Perkawinan Anak (Merarik) dari Beberapa desa di Lombok Timur yang notabene telah memiliki Perdes Pencegahan Perkawinan Anak.

Kemudian ‎mengingat lahirnya Peraturan desa Tentang Pencegahan Perkawinan anak di Lombok Timur bersifat Topdown (Instruksi dari atas), maka Pemda melalui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) harus melakukan langkah-langkah konkrit bersama Pemerintah Desa (Kepala Desa dan BPD )  melakukan Sosialisasi sampai  tingkat RT/RW agar masyarakat tahu bahwa di desa Mereka telah lahir Peraturan Desa Tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Maka kami  yakin bahwa sampai saat ini banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui tentang Perdes tersebut.Karena ‎hal yang paling mendasar yang menjadi hambatan dalam upaya Pencegahan Perkawinan anak adalah terkait pemahaman masyarakat tentang budaya Perosesi merarik.

Kemudian sebagian besar masyarakat menjadikan Budaya Merarik sebagai Pintu guna melegalkan peristiwa Perkawinan Anak. Seorang anak yang sudah dibawa merarik wajib hukumnya secara adat untuk dilanjutkan pada jenjang pernikahan, begitulah  pemahaman Masyarakat hingga saat ini, sehingga jika ada pihak yang berupaya menggagalkan atau menunda Perkawinannya maka hal itu di anggab Tabu dan juga akan dianggap menimbulkan Aib keluarga ditengah-tengah masyarakat

Fakta-fakta ini yang selalu ditemukan oleh LPA Lotim dan NGO-NGO lainnya ketika menangani Kasus Perkawinan Anak. Oleh karenanya Para Tokoh Adat dan Tokoh Budaya di daerah ini harus dilibatkan dan diajak duduk bersama guna meluruskan pemahaman yang masih dangkal ini. 

Kecuali itu kasus-kasus anak yang terjerumus pada pergaulan bebas dan bahkan melakukan hubungan badan/seks Bebas menjadi problem yang tidak kalah beratnya dengan konteks Budaya Merarik.adalah  Kasus-kasus Kehamilan yang tidak diinginkan (Hamil diluar nikah ) menjadi pelengkap sebagai kendala dalam mencegah Perkawinan Anak di Lombok Timur.

Dalam konteks ini pelibatan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sangat diperlukan guna memberikan pemahaman agama pada para remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, demikian pula dengan peran pengawasan dan bimbingan orang tua (Ayah/Ibu) harus dimaksimalkan.

Kita harus sadar bahwa Anak-anak kita hidup dalam kondisi yang berbeda dengan kondisi dizaman kita dahulu.kini kita memasuki Era Globalisasi informasi, Dunia seakan sudah tidak ada batasnya..Hal-hal baik maupun yang buruk dapat diakses kapan saja dan dimana saja oleh anak-anak kita. Jika control kita sangat kurang dalam mengawasi perkembangan putra putri kita maka potensi besar bagi mereka akan menjadi korban maupun pelaku kekerasan dalam berbagai bentuknya.

Sementara ‎yang patut kita syukuri bahwa Lombok Timur sudah memiliki regulasi sebagai dasar meminimalisir terjadinya berbagai bentuk Kekerasan terhadap anak terutama Perkawinan Anak, Namun demikian  jika tidak ada upaya untuk mengwal dan menindak lanjutinya terutama di desa-desa maka Perdes Perkawinan Anak di Lotim hanya Akan menjadi menara Gading atau mercusuar  belaka namun tidak memiliki dampak terutama memberantas peraktik Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Timur.


‎

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Bupati Soroti Pajak Kendaraan Luar Daerah dan Lampu Jalan Tak Nyala

Bupati Soroti Pajak Kendaraan Luar Daerah dan Lampu Jalan Tak Nyala

by gledek
14/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur (Lotim), Haerul Warisin, mendorong optimalisasi penarikan pajak daerah hingga ke tingkat kecamatan dan...

Karnaval Tenun Jadi Ikon, Alunan Budaya Pringgasela 2026 Usung Spirit Perempuan

Karnaval Tenun Jadi Ikon, Alunan Budaya Pringgasela 2026 Usung Spirit Perempuan

by gledek
14/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Event Alunan Budaya Desa Pringgasela kembali digelar pada tahun 2026, menandai satu dekade pelaksanaannya. Festival yang...

Pernyataan Oknum Dewan Syar’i BAZNAS Lotim Picu Polemik Dengan DPRD

Pernyataan Oknum Dewan Syar’i BAZNAS Lotim Picu Polemik Dengan DPRD

by gledek
13/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur (Lotim) memperbaiki...

Ketua BAZNAS Lotim Salahkan Pernyataan Oknum Dewan Syar’i

Ketua BAZNAS Lotim Salahkan Pernyataan Oknum Dewan Syar’i

by gledek
13/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur menegaskan bahwa pernyataan salah seorang anggota Dewan Syar'i yang...

Investor Lokal Didorong Kelola Tiga Gili di Lotim Utara

Investor Lokal Didorong Kelola Tiga Gili di Lotim Utara

by gledek
13/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Sosiawan...

RECOMMENDED

Bupati Soroti Pajak Kendaraan Luar Daerah dan Lampu Jalan Tak Nyala

Bupati Soroti Pajak Kendaraan Luar Daerah dan Lampu Jalan Tak Nyala

14/07/2026
Karnaval Tenun Jadi Ikon, Alunan Budaya Pringgasela 2026 Usung Spirit Perempuan

Karnaval Tenun Jadi Ikon, Alunan Budaya Pringgasela 2026 Usung Spirit Perempuan

14/07/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In