Gledeknews, Lombok Timur – Angka perceraian di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Selong mencatat sebanyak 1.514 perkara perceraian telah diputuskan, dengan mayoritas perkara diajukan oleh pihak istri melalui cerai gugat.
Panitera PA Selong, H. Nuzuluddin, mengatakan total perkara yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 2.164 perkara, terdiri dari 2.039 perkara baru dan sisa perkara tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 1.224 perkara diajukan oleh istri (cerai gugat), sementara cerai talak yang diajukan oleh suami hanya 290 perkara. “Penyebab perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan masalah ekonomi. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tercatat sebanyak 569 perkara, dengan pemicu beragam,” ujarnya di Selong, Jumat (6/2).
Selain itu, faktor lain penyebab perceraian meliputi meninggalkan salah satu pihak sebanyak 68 perkara, poligami 66 perkara, KDRT 3 perkara, dan hukuman penjara 1 perkara.
Selain perceraian, PA Selong juga menangani 97 perkara gugatan waris sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 79 perkara berhasil diselesaikan, sementara 18 perkara masih berlanjut ke tahun 2026.
“Memasuki Januari 2026, PA Selong kembali menerima 338 perkara baru. Jika digabung dengan sisa perkara sebelumnya, total perkara yang sedang diproses mencapai 398 perkara, dengan didominasi cerai gugat,” tandasnya.(GL)








