Gledeknews, Lombok Timur – Sunrise Land Lombok, destinasi wisata yang berlokasi di Dusun Montong Meong, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, mengalami perubahan pengelolaan menyusul pengambilalihan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur per 1 Januari 2026.
Pengambilalihan oleh Pemkab Lombok Timur (Lotim) dilakukan setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lotim dan Sunrise Land Lombok (SLL) yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Sunrise Land Lombok sebelumnya dikenal sebagai kawasan dengan berbagai aktivitas negatif, mulai dari tindakan kriminal hingga pelanggaran norma sosial. Namun, dalam dua tahun terakhir, kawasan tersebut bertransformasi menjadi destinasi wisata yang bersih, aman, bernuansa religius, dan ramah keluarga.
Transformasi itu disebut dicapai melalui kerja sama antara pengelola SLL dengan berbagai pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Keluarga Alumni Gadjah Mada, dalam pengembangan desa wisata, pelatihan konservasi, serta pemberdayaan pemuda lokal. Konsep wisata berbasis nilai-nilai suci dan partisipasi masyarakat menjadi ciri utama pengelolaan Sunrise Land Lombok.
Bahkan, pada momentum pergantian tahun 2025, pihak pengelola memilih tidak menggelar perayaan besar sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana alam di Aceh dan Sumatera. Sebagai gantinya, pengelola membuka kanal donasi untuk membantu penanganan bencana.
Namun demikian, saat dikonfirmasi, media ini, Direktur Sunrise Land Lombok, Qori Bay Yi Naturrosi, ungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan jauh sebelum PKS berakhir. Ia menyebut seluruh dokumen perpanjangan bahkan telah dicetak dan dijadwalkan untuk penandatanganan pada awal Januari 2026.
“Namun secara tiba-tiba proses penandatanganan dibatalkan. Kami justru menerima surat resmi pengambilalihan aset dengan alasan belum adanya disposisi dari Bupati Lotim,” ungkapnya.
Sementara pihak Pemkab Lotim dalam sejumlah media menyatakan bahwa SLL telah mengelola Sunrise Land selama tiga tahun dan saat ini terdapat beberapa tawaran konsep pengelolaan baru dari pihak luar.
Menurutnya, pengelolaan selanjutnya akan ditentukan langsung oleh Bupati Lotim. Ia memastikan bahwa para pelaku UMKM yang selama ini berjualan di kawasan Sunrise Land tetap diperbolehkan beroperasi, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pengelola baru.
Selain itu, diungkapkan rencana Pemkab Lotim untuk mengalokasikan anggaran khusus guna menggelar event pariwisata berskala internasional pada tahun 2026. Target yang dipasang cukup ambisius, yakni mendatangkan lebih dari 30 ribu wisatawan mancanegara dengan menggandeng event organizer profesional.
Di sisi lain, Pemkab Lotim saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai payung hukum pengelolaan sektor pariwisata di daerah tersebut.
Sorotan keras datang dari Ketua Muda Mandalika, Abd. Kadir Djailani. Ia menilai proses pengalihan pengelolaan Sunrise Land Lombok tidak dilakukan secara transparan dan sarat kepentingan. Bahkan, ia menuding adanya ambisi oknum staf khusus Bupati untuk menjadi “makelar pariwisata” di Lotim.
Menurutnya, pengalihan pengelolaan tersebut diduga berkaitan dengan praktik bagi-bagi jatah kepada tim sukses pemenangan Bupati Lotim pada Pilkada 2024. Ia menduga oknum tertentu mengendalikan proses pemilihan pengelola baru demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan kurangnya kapasitas dan integritas dalam mengelola sektor strategis seperti pariwisata. “Kontribusi besar SLL dan masyarakat lokal dalam membangun Sunrise Land seharusnya mendapat penghargaan, bukan justru dijadikan objek bagi-bagi jatah,” tegasnya.
Ia mengkhawatirkan, praktik yang diduga terjadi berpotensi menggerus konsep wisata berbasis nilai-nilai suci dan pemberdayaan masyarakat yang telah berhasil dibangun, sekaligus mengancam keberlangsungan UMKM lokal yang tumbuh bersama destinasi tersebut.
Abd. Kadir mendesak Pemkab Lotim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengalihan pengelolaan Sunrise Land, mengklarifikasi seluruh dugaan yang berkembang, serta membuka proses seleksi pengelola baru secara transparan dan partisipatif.
Sementara itu, masyarakat lokal yang selama ini terlibat aktif dalam pembangunan Sunrise Land Lombok menyambut keputusan pemerintah dengan perasaan campur aduk. Di satu sisi, mereka berharap adanya peningkatan dan pengembangan lebih lanjut, namun di sisi lain muncul kekhawatiran bahwa nilai-nilai dasar yang telah dibangun akan tergerus oleh kepentingan tertentu.
Masyarakat berharap, siapa pun pengelola baru yang ditunjuk nantinya mampu menjaga keberlanjutan, nilai sosial, serta semangat pemberdayaan yang telah menjadi fondasi Sunrise Land Lombok.(*)








