Gledeknews, Lombok Timur – Pemuda dan masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, berencana melaporkan dugaan penggelapan dana bantuan sosial milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa sejumlah KPM menjadi korban pencairan dana secara ilegal oleh seorang oknum agen BRI Link yang beroperasi di desa tersebut. Untuk memperjelas kasus tersebut, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
“Kami di BPD menerima banyak keluhan dari masyarakat. Karena itu, kami bersama pemuda dan masyarakat akan membuat laporan ke Kejaksaan,” ungkap salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/12).
Menurutnya, kasus ini harus diusut secara terbuka agar tidak kembali terulang, mengingat hak para KPM sudah lama tidak mereka terima sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran yang merugikan masyarakat kecil.
“Atas dasar itu, kami dorong agar persoalan ini diserahkan ke APH. Kami juga akan menyiapkan sejumlah dokumen dan data transaksi sebagai bukti awal untuk ditindaklanjuti lebih jauh,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum harus tetap berjalan guna memastikan siapa saja yang terlibat dibuka secara terang-benderang. Hal ini dianggap penting untuk memberikan efek jera serta mencegah munculnya korban lainnya.
“Kasus seperti ini bisa saja terjadi di kecamatan lain di Lombok Timur. Karena itu harus dibuka sampai tuntas. Kami tidak ingin ada korban-korban berikutnya,” tegasnya.
Senada, Rizki Hasbi, salah satu pemuda yang mengawal persoalan KPM tersebut, tegaskan akan melaporkan persolan ini ke aparat penegak hukum. “Kita pasti akan laporkan. Insya Allah lusa akan kita laporkan ke Kejaksaan,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Pringgasela Selatan, Baihaki mengatakan telah menerima informasi tersebut dari masyarakat. Diakuinya mendengar adanya dugaan permainan antara oknum pendamping dan Agen BRI Link.
Hal itu akan dilakukan penelusuran dengan memanggil dan mempertemukan semua pihak untuk mencari informasi yang lebih jelas.
“Saya dengar informasi itu juga, tapi tidak berani memastikan. Nanti akan kita panggil semua pihak ke Kantor Desa dan mendengar apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Baihaki pun menyesalkan praktik yang terjadi kepada warganya yang merugikan para penerima manfaat. “jika benar hal tersebut terjadi, ia tidak dapat melarang warganya untuk menempuh jalur hukum,” tandasnya.(GL)








