Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) kembali keok (kalah-red) gugatan pada tingkat banding melawan PT Natura Samudera Lestari (NSL). Setelah sebelumnya pada tingkat pengadilan Negeri Selong Pemkab Lotim kalah.
Sesuai dengan putusan Banding No. 9/PDT/2024/PT MTR tertanggal 22 Februari 2024. Isi putusan, pertama, menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat.
Kedua menguatkan putusan pengadilan Negeri Selong, ketiga menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00.
Sementara bertindak sebagai hakim Ketua, Sifa Urosidin, SH,MH, Hakim anggota, Amat Khusairi, SH, M.Hum dan I Gede Mayun, SH, MH.
Hal ini dibenarkan kuasa hukum PT NSL, H. Hulain, SH dengan menegaskan memang pihaknya sudah menerima informasi kalau pemerintah daerah kalah gugatan lagi ditingkat banding melawan pihak dari PT NSL.
“Pada putusan tingkat pertama Pemkab Lotim kalah dan tingkat banding kalah lagi sebagaimana hasil putusan yang ada,” tegasnya singkat.
Sementara Kabag Hukum Setdakab Lotim, Biawansyah Putra saat dikonfirmasi melalui belum memberikan respon dan penjelasan mengenai kalahnya Pemkab Lotim melawan PT NSL ditingkat banding.(GL)








