GledekNews-Lombok Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur kalah gugatan melawan PT Gunakarya Nusantara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus penarikan kembali uang pangkal sebesar Rp 7,6 Milyar yang telah diambil kontraktor dalam proyek pengerjaan pengerukan dan penataan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016.
Hal ini dibenarkan Kabag Hukum Setdakab Lotim, Lalu Dhedi Kusmana saat dikonfirmasi, Selasa (25|5). “Memang betul Pemkab Lombok Timur kalah gugatan ditingkat kasasi Mahkamah Agung dalam kasus penarikan uang pangkal proyek pengerukan dan penataan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji,” tegasnya.
Ia mengatakan Pemkab Lombok Timur kalah gugatan dari tingkat PTUN sampai kasasi, makanya tidak bisa ditarik uang pangkal yang telah diambil perusahaan pemenang tander proyek pengerukan dan penataan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji tersebut.
Kemudian keputusan mengenai kasasi telah keluar beberapa bulan lalu dengan bersamaan seiring mencuatnya kasus proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Sementara pihaknya diminta untuk melakukan gugatan lagi terhadap persoalan tersebut, akan tetapi masih dipikirkan karena kasus proyek kolam labuh Dermaga Labuhan Haji ditangani pihak kejaksaan.
“Kami disuruh untuk melakukan gugatan lagi setelah hasil di kasasi Pemkab Lombok Timur kalah, tapi masih belum mengajukan, karena kasus proyek sedang ditangani kejaksaan, makanya itu yang membuat Pemkab Lombok Timur masih pikir-pikir,”ujarnya.
Dhedi juga menambahkan Pemkab Lombok Timur mengajukan gugatan terhadap perusahaan PT Gunakarya Nusantara, karena telah mengambil uang pankal dari nilai proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji tahun 2016
Namun dalam perjalannya perusahaan tersebut tidak menyelesaikan pengerjaannya sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.
“Pemkab Lombok Timur melakukan gugatan ke perusahaan itu untuk menarik kembali uang pangkal proyek yang telah diambil, karena tidak menyelesaikan pengerjaannya,tapi belum berhasil diambil karena kalah gugatan,” tandasnya (Jal).