GledekNews-Lombok Timur. Gugatan pengembalian uang pangkal proyek pengerukan dan penataan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji yang diajukan oleh Pemkab Lombok Timur untuk menggugat PT Gunakarya Nusantara mengembalikan uang pangkal proyek sebesar Rp. 7,6 Milyar di PTUN hingga Mahkamah Agung dimenangkan oleh pihak perusahaan, sedangkan Pemkab Lombok Timur harus menelan pil pahit kekalahan, sehingga Pemkab Lombok Timur sudah tidak punya harapan lagi untuk menuntut pengembalian uang panjar proyek senilai Rp. 7,6 Milyar tersebut .
Sementara pada satu sisi Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus tancap gas melakukan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan penataan kolam labuh dermaga dengan nilai sebesar Rp 38 Milyar lebih.
Hal ini dibenarkan Hal ini dibenarkan Kabag Hukum Setdakab Lotim, Lalu Dhedi Kusmana saat dikonfirmasi, Selasa (25|5). “Memang betul Pemkab Lombok Timur kalah gugatan tingkat kasasi MA kasus penarikan uang pangkal proyek pengerukan dan penataan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji,” tegasnya.
Ia mengatakan Pemkab Lombok Timur kalah gugatan dari tingkat PTUN sampai kasasi,makanya tidak bisa ditarik uang pangkal yang telah diambil perusahaan pemenang tander proyek pengerukan dan penataan kolam labuh dermaga Labuhan Haji tersebut.
“Keputusan mengenai kasasi telah keluar beberapa bulan lalu dengan posisi Pemkab Lotim kalah,” ujarnya.
Pada pemberitaan sebelumnya Kasi Intelejen Kejari Lotim,Lalu M.Rasyidi mengatakan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan dan penataan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji terus berproses. Dengan sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan tidak itu saja para pihak yang terkait dalam kasus proyek tersebut telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,baik itu dari mantan pejabat maupun pejabat, PPK dan Kontraktor yang memiliki keterkaitan dengan kasus proyek tersebut.
“Tinggal menunggu hasil audit BPKP kasus tersebut,” tegasnya.








