Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memberikan tunjangan hari raya (THR), kepada tenaga honor Daerah Lombok Timur (Lotim). Dengan menganggarkan sebesar Rp 13 Milyar untuk pembayaran honor dan THR pada bulan April 2023 ini.
Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram justru malah membatalkan pemberian THR kepada Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sebanyak 5000 orang dengan anggarannya sekitar Rp 6,1 Milyar.
Kemudian perorang rencananya akan diberikan Rp 1,2 Juta atau satu kali gaji, akan tapi tidak dibenarkan dan khawatir berurusan dengan hukum kedepannya akhirnya dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Pengelolaan dan Aset (BPKAD) Lotim, M. Hasni kepada wartawan di ruang kerja Sekda Lotim, Senin (10|4) lalu, membenarkan kalau Non ASN di Lotim mendapatkan THR dengan nilai satu kali gaji.
“Tenaga honda di Lotim dipastikan mendapatkan THR dengan dibayarkan bersamaan saat terima honor bulan April,” tegasnya.
Pemberian THR ini, lanjutnya sebagai bentuk perhatian Pemkab terhadap keberadaan tenaga honor daerah di Lotim. Namun begitu pihaknya tidak mengetahui persis jumlah tenaga honda di Lotim.
Selain itu, THR untuk ASN juga sudah siap diberikan dengan total anggaran keseluruhan mencapai Rp 44 Milyar dengan jumlah ASN mencapai 9000 orang yang tersebar di OPD.
Sementara pencairan THR bagi tenaga honda sedang dalam proses,sehingga dalam waktu tidak lama lagi para tenaga honda sudah menerima THR dengan nilainya satu kali gaji.
“Adanya THR bagi ASN dan non ASN ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” paparnya.
Sementara itu, sebagaimana yang dikutip dari Antaramataram.com Jumat tanggal 14 April 2023 dari Walikota Mataram, H.Mohan Roliskana membenarkan kalau pemberian THR bagi Non ASN di kota Mataram dibatalkan.
Hal ini dilakukan setelah dilakukan kajian terhadap regulasi yang ada pemberian THR bagi Non ASN satu kali gaji secara regulasi tidak dibenarkan.
“Secara regulasi pemberian THR bagi non ASN tidak dibenarkan makanya kami batalkan,” terangnya.
Menurutnya penerapan kebijakan tersebut tidak dibenarkan berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan peraturan pemerintah No.15 tahun 2013 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara,pensiunan,penerima pensiun dan penerima tunjangan.
“Atas dasar itulah kami tidak bisa melangkah lagi, karena jangan sampai niat baik kita menjadi masalah dan berbenturan dengan hukum di kemudian hari,” tandas Mohan. (GL).








