GledekNews-Lotim. Polsek Labuhan Haji langsung menahan salah satu pemilik cafe di Lombok Timur dengan inisial Mz, warga Karleko setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemukulan warga Karleko, Solihin sampai babak belur dimukanya.
Hal ini dibenarkan Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas, IPTU L. Jaharudin saat dikonfirmasi, Kamis (25|6). “Memang betul pemilik cafe tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnnya.
Ia menjelaskanya pelaku diperiksa sebagai status tersangka Rabu kemarin, untuk kemudian langsung di tahan, karena dinilai telah mencukupi dua alas bukti yang kuat.
“Kasusnya ditangani Polsek Labuhan Haji dan pelaku di tahan di sana,” ucapnya Kasubag Humas yang juga mantan Kapolsek Montong Gading tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya Polsek Labuhan Haji menetapkan Mz, pemilik salah satu cafe di Labuhan Haji sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan atau penganiayaan terhadap Solihin, Warga Karleko sampai babak belur di mukanya.
“Kami telah tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus pemukulan warga di Karleko,” tegas Waka Polsek Labuhan Haji, IPDA Zulfaini yang didampingi Kanit Reskrim, AIPDA Salahudin saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (23|6).
Ia menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka. Untuk dilakukan pemeriksaan besok pagi (Rabu, red).
Sementara hari ini (Selasa, red) pihaknya melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ada, setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami panggil korban, besok kami panggil pelaku sebagai tersangka,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Haji, AIPDA Salahudin menambahkan kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang melihat kejadian saat pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.
“Istri pelaku juga kami minta keterangan sebagai saksi karena berada di lokasi saat kejadian,” tambahnya.
Sementara itu, tambah Kanit Reskrim mengatakan pihaknya melakukan proses hukum setelah adanya laporan korban atas pemukulan yang dilakukan pelaku saat berada di rumah pelaku,Selasa dinihari (16|6) sekitar pukul 02.00 wita.
Maka menyebabkan korban mengalami luka lebam di mukanya, kemudian tidak terima atas perbuatan pelaku korban melaporkan kasusnya ke Mapolsek Labuhan Haji.
“Setiap laporan yang masuk tentu kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya. (Jal)