Gledeknews,Lombok Timur– Pemecatan dua perangkat desa Bagik Payung Selatan yaitu sekdes dan kaur keuangan desa bagik payung selatan terus memanas, belakangan ini, beredar Chat kepala desa kepada tim sukses sebelum proses pemecatan.
” Dalam chat itu terlihat jelas kalau pemecatan dirinya sudah direncanakan kepala desa bersama para tim suksesnya,” kata Sekdes Bagik Payung Selatan,Asmuni Riadi pada media ini.
Menurut asmuni, pemecatan terhadap dua orang perangkat desa dengan alasan tidak pernah mengikuti penjaringan alasan yang tidak logis. Pasalnya, dari empat perangkat yang masuk tahun 2016 itu, hanya dua yang dipecat.
” Dalam chat pak kades sudah direncanakan untuk melakukan pemecatan terhadap dirinya, “katanya.
Jika menurut kepala desa akan menegakkan aturan yang ada, seharusnya kepala desa tidak memecat dua orang saja, tetapi harus memecat empat orang, karena yang masuk saat itu ada empat orang. Dimana Kawil dusun kecegen atas nama muh nasir diangkat tahun 2014 menggantikan H Rasidi, Kemudian H Muh Pajri Kamal menggantikan alrmarhum masuin
” Tapi kok dua orang yang dipecat, sementara dalam perbub dan permendagri yang ada, bagi perangkat desa yang menjabat sebelum dikeluarkannya peraturan menteri dalam negeri, perangkat desa dikukuhkan,” ujarnya.
Disampaikannya juga, jika kepala desa tetap memberhentikan dirinya, seharusnya bukan hanya dua orang saja, tetapi empat orang yang dianggap tidak mengikuti proses, seharusnya diberhentikan. Dan dalam pemberhentian ini, seharusnya, melalui rekomendasi camat dan ada SP1, SP2 dan seterusnya.
” Tapi ini tiba – tiba melakukan pemecatan, dan anehnya dua orang yang dipecat,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, M. Hairi menyatakan terkait itu, pihaknya telah dua kali melakukan komunikasi langsung kepada Kepala Desa BPS, guna mencari titik tengah atas persoalan yang terjadi, namun disampaikan olehnya, sejauh ini sikap dari Kepala Desa BPS tetap bersikukuh dengan keputusannya, dengan alasan proses pengangkatan Sekdes dan Kaur Keuangan tidak sesuai dengan aturan.
“Kami sudah dua kali ke Desa Bagik Payung Selatan untuk mengkomunikasikan ini dengan kepala desa. Tapi dia tetap dengan keputusannya, karena dulu waktu pengangkatan dia sampaikan tidak sesuai aturan,” katanya (18/10/2021).
Atas Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan oleh kepala desa kepada Sekdes dan Kaur Keuangan itu, diakui Hairi tidak serta merta langsung menggugurkan status jabatan Sekdes dan Kaur Keuangan, atau dengan kata lain pejabat yang dipecat berdasarkan SK kepala desa, saat ini masih aktif menjabat pada jabatan itu. “Secara kasat mata sesuai aturan masih aktif, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kosong. Kasian juga kepada Plt Sekdesnya, nanti dasar penggajiannya seperti apa,” terang Hairi.
Diakui oleh Hairi, terkait dengan SK pemecatan itu, saat ini pihaknya belum memutuskan langkah lebih jauh dan menyatakan akan berkoordinasi intensif dengan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Lombok Timur agar persoalan itu jelas dan tidak menjadi bola liar.
“Kita masih kaji dengan bagian hukum, agar tidak menjadi bola liar. Kami belum memutuskan,” jelasnya dan menyatakan juga, bagi perangkat desa yang dipecat (Sekdes dan Kaur Keuangan, red) sebagai warga negara bisa melakukan upaya hukum ke PTUN, guna menggugat SK pemecatan yang ditujukan padanya.
“Tentu setiap orang punya kesamaan hak secara hukum. Jika dilakukan gugatan ke PTUN bisa saja, dan nanti itu kan ranah pengadilan untuk itu,” bebernya.(GL).








