Lombok Timur-NTB.Gledeknews. Pihak Polres Lombok Timur menetapkan oknum anggota Polsek Wanasaba Bripka MN(36) sebagai tersangka dalam kasus penembakan oknum anggota Humas Polres Lombok Timur, Briptu HT (26). Dengan menggunakan senjata laras panjang di rumah korban yang terletak di komplek BTN Denggen, Desa Denggen Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Senin (25|10).
“Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono,Sik kepada wartawan di kantornya.
Menurutnya pihaknya langsung mengamankan pelaku begitu mengetahui yang melakukan pembunuhan dengan cara menembak korban menggunakan senjata laras panjang organik jenis V2.
Kemudian pihaknya mengamankan barang bukti senjata laras panjang,slonsong peluru dua butir dan sejumlah bukti lainnya seperti Handphone korban dan handhpone istri korban untuk menilik lebih jau dari motif penembakan tersebut.
Berikutnya juga kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, bahkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah saksi yang akan diminta keterangan.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan yang intensif oleh penyidik sedangkan korban sudah dibawa ke Rumah Sakita Bhayangkara untuk dilakukan visum atau otopsi” tandasnya.(GL).








