GledekNews-Lotim. Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap tiga pelaku kejahatan di 20 TKP di wilayah hukum Polres Lotim,Jumat dinihari (24|7) sekitar pukul 01.00 wita.Tanpa melakukan perlawanan.
Dengan identitas pelaku antara lain Suhir alias Panjang (40) warga Sikur Barat, Kecamatan Sikur, Muhajar alias Percek (44) warga Dusun Gawah Malang, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik sebagai pelaku utama dan Lalu Hus Jayadi alias Pe US (40) warga Desa Gerung Permai, Kecamatan Suralaga.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Lotim, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Daniel P Simangunsong,Sik saat dikonfirmasi membenarkan kalau Tim Puma berhasil menangkap dua pelaku dan satu penadah kasus pencurian di 20 TKP di Lotim. “Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim,”tegasnya.
Menurutnya, pelaku dalam aksinya pada siang dan malam harinya, dimana pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir korban di pinggir sawah saat ditinggal pelaku bekerja, Kemudian pada malam harinya pelaku mengincar sepeda motor milik korban terparkir di garasi rumahnya.
Kemudian pelaku dalam aksinya merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci liter T, yang kemudian sepeda motor tersebut di jual oleh pelaku kepada penadah dan dari hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh kedua pelaku.
“Tertangkapnya pelaku bermula dari tertangkapnya penadah, untuk kemudian dilakukan pengembangan dengan menciduk kedua pelaku di tempat yang berbeda,”ujarnya.
Lebih lanjut Daniel menambahkan barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor hasil kejahatan, kunci liter T, mata kunci liter T, tang dan cungkit.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP dengan hukuman diatas empat tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.(Jal).