Gledeknews,Lombok Timur-Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Lombok Timur ke XXIX telah diselenggarakan. Kegiatan tersebut masih meninggalkan tanda tanya terkait hasil pengumuman komposisi juara umum Kecamatan.
Hal tersebut dipertanyakan oleh para panitera musabaqah terkait perbedaan data yang diplenokan dengan yang diumumkan. Panitera mengirim surat permohonan peninjauan kembali hasil MTQ kepada Bupati dengan ditembusan beberapa pihak terkait.
“Awalnya terjadi perbedaan pendapat system penetapan juara umum, apakah dengan perolehan medali emas terbanyak atau dengan memberi poin pada masing-masing medali yaitu emas setara 5 poin, perak 3 poin dan perunggu 1 poin, kemudian disepakati pola kedua” ucapnya
Dikatakan lagi, Salah satu saran panitera pada surat tersebut adalah agar merevisi surat keputusan dewan hakim dan menetapkan kembali komposisi juara umum sebagaimana hasil rapat pleno.
“Berdasarkan ketetapan masing-masing majelis. MTQ ini terdiri atas 8 majelis”. jelasnya
Sebelumnya, Dalam Rapat Pleno yang diadakan pada tanggal 18/11 pagi di aula MAN IC Lombok Timur. Dimana dalalam catatan data panitera perolehan medali dan poin dengan perhitungan emas setara 5 poin, perak 3 poin dan perunggu 1 poin.
“Peringkat pertama Kecamatan Selong: 6 Emas, 6 Perak, 7 Perunggu, setara dengan 55 Poin. Peringkat kedua Kecamatan Masbagik 7 Emas, 3 Perak, 1 Perunggu, setara dengan 45 Poin. Peringkat ketiga Kecamatan Suralaga 5 Emas, 5 Perak, 4 Perunggu, dan Peringkat keempat Kecamatan Keruak 5 Emas, 5 Perak, 2 Perunggu, setara dengan 42 Poin”. benernya
Tambahnya, Pada malam pengumuman (18/11) komposisi ini berubah dengan perolehan; peringkat pertama Selong tetap 55 poin, disusul Kecamatan Suralaga 44 Poin, kecamatan Keruak 43 poin dan kecamatan Masbagik 42 poin.
Sementara Muhidin Camat Masbagik mengatakan, sebelum pengumuman merasa bangga dengan hasil yang diperoleh oleh kontingan dari Masbagik, dimana informasinya Kecamatan Masbagik berada pada urutan Kedua.
“Padahal kita sudah merasa bangga dengan urutan kedua, pas pengumuman kita tidak masuk. Keputusan juri jelas tidak bisa diganggu gugat. Walau pun salah”. katanya
Kepala KUA sekaligus pembina LPTQ kecamatan Masbagik M. Hamim Najmi, mengatakan, “kejadian ini adalah kehilafan yang harus diperbaiki agar tidak menjadi preseden pada even Musabaqah di tahun -tahun yang akan datang”. Tegasnya
Di katakan lagi, setuju dengan surat yang disampaikan ke bupati. “ia setuju dengan surat keberatan yang dilayangkan panitera, ini bukan semata-mata membela nama kecamatan tetapi mengedepankan kebenaran data”. Tambahnya
Sementara itu Sekda Lotim,H. Juaini Taofik selaku Ketua LPTQ Lombok Timur mengatakan, bahwa seluruh proses penilaian diserahkan kepada dan telah sepenuhnya menjadi ranah wewenang dewan hakim. ungkapnya saat di konfirnasi tentang surat tersebut Melalui Whatshapp
“Sebagai Ketua LPTQ. saya nyatakan bahwa system penilaian kami serahkan semua kepada Dewan Hakim” terangnya
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Hakim MTQ, TGH. Muhayyan mengungkapkan, mengakui kekeliruan entry data tersebut sebagai human error dan menyatakan akan segera melakukan revisi sesuai perolehan medali dan poin pada rapat pleno dewan hakim tanggal 18 tersebut. Saat Konfirmasi melalui sambungan telepon.
“Niat kita baik, bahwa kita tidak ada niat untuk saling menzalimi,karena bagi saya ini murni kekeliruan dan kekeliruan ini kita perbaiki,”paparnya.








