Gledeknews, Lombok Timur – Salah satu Praktisi Hukum senior Lombok Timur, H. Hulain meminta kepada pihak Bawaslu Lombok Timur (Lotim) bersama setra gakkumdu untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Terutama dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oknum timses salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati Lotim.
Apalagi dengan mencatut nama lembaga survey orang,namun kemudian pihak lembaga survey membantah hasil yang disebarkan oknum timses di media sosial tersebut.
“Oknum Timses diduga menyebarkan berita bohong masuk ranah pidana pemilu,” tegas Hulain di Selong,Senin (29|10).
Ia mengatakan selain masuk dalam ranah pemilu juga bisa dikenakan dengan junto UU ITE. Maka tentunya nantinya pihak Bawaslu bersama dengan Gakkumdu akan menggali terhadap persoalan tersebut.
Namun apapun alasannya tidak dibenarkan apabila seseorang menyebarkan berita bohong,apalagi sampai dengan mencatut nama lembaga survey orang lain dengan tujuan tertentu.
Karena itu sudah jelas pidananya yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada.
“Pidana sudah jelas kita tunggu saja sejauh mana keberanian Bawaslu Lotim bersama Gakkumdu menindaklanjutinya,” tandasnya.(GL)








