GledekNews-Lotim. Dalam Undang – undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik adalah telah tercantum bagaimana menjadi pengguna Media Sosial yang baik dan benar, Jadi setiap orang yang menyebarkan konten – konten ke Media Sosial harus berpedoman pada undang – undang tersebut.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas Iptu Lalu Jaharudin mengungkapkan, Tidak ada larangan dalam menggunakan Media Sosial, hanya saja dalam bermedia sosial itu harus bijak, kita tidak boleh menggunakan Media Sosial kalau dalam konten yang di upload atau di share dapat menimbulkan kebencian atau ada unsur sara (hate speech) ataupun postingan – postingan yang bisa membuat orang resah akan informasi yang disampaikan melalui Media Sosial.
Bertempat di Ruangan Subbag Humas Polres Lombok Timur, Kamis (04/06/20), lebih lanjut menekankan, dalam menggunakan Media Sosial haruslah benar – benar bijak, jangan sampai melanggar Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kita ini Negara Hukum jadi setiap tindakan dan perbuatan yang salah ada ganjarannya.Tegas Kasubbag Humas.
Kami Himbau Kepada seluruh Lapisan Masyarakat untuk bijak dalam Bermedia Sosial, jangan sebarkan berita Hoax (bohong) yang dapat menimbulkan keresahan ditengah – tengah Masyarakat, terlebih lagi di Masa Pandemi Covid – 19 ini, mari kita sama – sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban, minimal di lingkungan masing–masing, sehingga situasi tetap Kondusif, jika terjadi permasalahan yang dirasa dapat mengganggku situasi kamtibmas, supaya dengan segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera dilakukan penanganan lebih lanjut. Pungkas Kasubbag Humas.(WG-02).








