GledekNews.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home GLEDEK NTB

Marak Aksi Blokir Jalan,Kapolda NTB Keluarkan Maklumat

gledek by gledek
29/05/2022
in GLEDEK NTB
0
Marak Aksi Blokir Jalan,Kapolda NTB Keluarkan Maklumat
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews,Nusa Tenggara Barat-Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat,Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat Nomor :MAK|V|2022 tentang penyampaian pendapat dimuka umum tertanggal 27 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

Dalam maklumat tersebut berisikan lima point,diantaranya pertama penyampaian di muka umum dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat dimuka umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.

RELATED POSTS

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

Sekda Lotim Harapkan Jalannya Pilkades Baik Didunia Nyata dan Maya

Point kedua, pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum dilarang menutup jalan,membawa senjata api,bahan peledak,senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya.

Kemudian point ketiga, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin menggunakan batu,pohon,ban bekas maupun benda tajam lainnya,tanpa ijin dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana pasal 197 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.Pasal 192 ayat 2 diancam dengan 15 tahun penjara dan pasal 63 UU Nomor 78 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Lalu point keempat,penyegelan fasilitas publik seperi kantor pemerintahan maupun gedung obyek ‎vital diancam dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Point kelima atau terakhir penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa,memiliki,menyimpan,mengangkut atau menguasai senjata api,amunisi,bahan peledak,senjata tajam,senjata perusak atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membayakan, terhadap pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.(GL).

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

by gledek
25/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM. Juani Taofik menyebut bahwa pembangunan pariwisata di Bumi Patuh Karya...

Sekda Lotim Harapkan Jalannya Pilkades Baik Didunia Nyata dan Maya

Sekda Lotim Harapkan Jalannya Pilkades Baik Didunia Nyata dan Maya

by gledek
24/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM. Juaini Taofik yang juga Ketua Panitia Pilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Soal Parkir Berbayar, Kadis Dikbud Lotim Minta SMPN 1 Keruk Hentikan Kebijakan

Soal Parkir Berbayar, Kadis Dikbud Lotim Minta SMPN 1 Keruk Hentikan Kebijakan

by gledek
24/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur (Lotim) merespons keluhan wali murid terkait pengaturan parkir siswa di...

Puluhan pelajar di Lotim Ditemukan Membolos di Pantai

Puluhan pelajar di Lotim Ditemukan Membolos di Pantai

by gledek
24/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Puluhan pelajar SMP, SMA dan SMK dari berbagai sekolah ditemukan membolos di kawasan pantai Labuhan Haji...

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

by gledek
23/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kasus kebakaran terjadi di Asrama Madrasah Aliyah (MA) Muallimin NW Anjani yang berada di komplek Pondok...

RECOMMENDED

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

25/08/2026
Sekda Lotim Harapkan Jalannya Pilkades Baik Didunia Nyata dan Maya

Sekda Lotim Harapkan Jalannya Pilkades Baik Didunia Nyata dan Maya

24/08/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In