Gledeknews, Lombok Timur – Sejumlah aktivis pergerakan dan penasehat hukum yang gigih membela para nasabah BMT Al Hasan yang menjadi korban dugaan investasi bodong dilaporkan pihak pimpinan koperasi BMT Al Hasan ke Pollres Lombok Timur (Lotim).
Laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan BMT Al Hasan dalam aksi yang dilakukan nasabah Al Hasan dengan dipimpin sejumlah aktivis dan penasehat hukum beberapa waktu lalu.
“Memang kami mendapatkan informasi kalau lima orang aktivis dan penasehat hukum dilaporkan pimpinan Al Hasan ke Polres Lotim atas dugaan kasus pencemaran nama baik,” kata Penasehat Hukum, Eko Rahardi yang juga sekaligus aktivis pergerakan yang dilaporkan, Jumat kemarin (22|12).
Kemudian Eko mempertanyakan mengenai masalah laporan yang dilayangkan kepada dirinya bersama dengan teman-temannya yang lainnya di Polres Lotim yang sudah berbulan-bulan dilaporkan belum ada progres sampai dengan saat ini.
Kemudian adanya laporan yang dilayangkan pimpinan Al Hasan justru dengan cepat sekali pihak penyidik meresponnya. Maka ini tentunya mengundang berbagai pertanyaan dari kami.
Namun yang jelasnya pihaknya tetap menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik kalau dipanggil penyidik tentunya akan datang untuk memberikan keterangan.
“Ini kan lucu sekali, kami yang sudah berbulan-buan kasus BMT Al Hasan ini kami laporkan belum ada perkembangannya, sedangkan ketika Al Hasan melaporkan kami cepat sekali polisi merespon laporannya,” kata Eko lagi dengan penuh tanda tanya.
Oleh karena itu, tambah Eko Rahardi yang juga Ketua Forum Rakyat Bersatu Lotim meminta kepada pihak penyidik Polres Lotim untuk tetap serius dan profesional dalam menangani kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan pihak BMT Al Hasan ini.
Karena sudah banyak yang menjadi korban akibat perbuatan yang dilakukan pihak BMT Al Hasan tersebut. “Kami minta keseriusan Polres Lotim menangani kasus BMT Al Hasan ini,” terangnya.
Sebelumnya Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, Sik sebelum pindah menegaskan pihaknya tetap serius menangani kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan pihak BMT Al Hasan. Dengan telah melakukan pemanggilan saksi-saksi maupun korban untuk diminta keterangan.
“Yang jelas kasus BMT Al Hasan tetap berproses,” tegasnya.
Begitu juga, Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman menegaskan kasus BMT Al Hasan masih berproses bahkan para pihak juga sudah diminta keterangan mengenai masalah tersebut.”Kasus BMT Al Hasan tetap berproses,” tegasnya.(GL)