Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, Judan Putrabaya menegaskan pihaknya bersama dengan NGO peduli anak, akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengacara DD terhadap anak dibawah umur yang masih status pelajar.
Sementara kasusnya sedang berproses di Polres Lombok Timu (Lotim). ” Kami akan Kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Judan Putrabaya, Kamis (25|10).
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Polres Lotim harus serius menangani kasus tersebut,apalagi oknum yang melakukan perbuatan itu adalah orang yang faham dengan hukum. Karena dihadapan hukum itu sama tidak ada yang membedakan.
Maka sangat ironis sekali apabila ada pihak-pihak yang berusaha ingin menghentikan kasus ini ditengah jalan. Namun begitu pihaknya akan mengawal terus kasus ini bersama dengan NGO peduli anak yang ada.
“Silahkan kalau penyidik berani menghentikan kasus ini maka tentunya kami tidak akan tinggal diam,karena ini kasus pelecehan anak dibawah umur jadi masalahnya,” tandasnya.
Lebih jaauh ditegaskan Judan, sah-sah saja sebagai upaya seorang advokat untuk sebisa mungkin membebaskan kliennya dari jerat Hukum. Tapi satu hal yang harus di ingat bahwa kasus ini bukan Delik Aduan melainkan Tindak Pidana Umum. Karena kasus ini sudah di atur dalam UU yang bersifat Lex Specialis yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi ada atau tidak adanya perdamaian dari keluarga korban tidak akan bisa menghentikan proses hukumnya sepanjang unsur-unsur tindak pidana kekerasan sekual terhadap anak di bawah usia 18 tahun telah terpenuhi,” tukasnya.
Oleh karena, Lanjutnya, kami dari LPA Lotim bersama Aliansi NGO Peduli Anak NTB telah memberi atensi khusus pada kasus tersebut, karena ada beberapa keluarga korban lainnya juga telah mengadukan terkait adanya surat perdamaian yang dibuat oleh orang tua korban.
Selain itu, perlu juga di ingat bahwa UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dalam pasal 10 disebutkan adanya larangan untuk melakukan pemaksaan perkawinan dimana yang maksud pemaksaan perkawinan menurut pasal 10 UU 12 tahun 2022 adalah ;1.Menikahkan seorang dengan Pelaku Pemerkosaan, 2. Menikahkan anak di bawah usia 18 tahun, 3.Menikahkan seorang dengan alasan adat dan Budaya.
“Jadi kami berharap semua pihak untuk tidak bermain- main dalam penangan kasus-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lotim dan kami yakin Polres Lotim akan propesional dalam penanganan Kasus ini. Karena kita sudah sama- sama Komiten untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak yang sangat memperihatinkan,” tandas Ketua LPA Lotim.
Sementara Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengatakan kasusnya sedang berproses sedangkan pelaku sudah ditahan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku pelecehan seksual sudah ditahan,” tandasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kalau oknum pengacara yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sedang berusaha untuk melakukan upaya damai dengan pihak keluarga agar kasusnya tidak berlanjut ke Kejaksaan dan Pengadilan. (GL)








