GledekNews.com
Senin, September 7, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

LPA dan NGO Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara Sampai Tuntas‎

gledek by gledek
26/10/2023
in HUKUM, Lombok Timur
0
Polres Lotim Diminta Serius Tangani Oknum Pengacara Dugaan Pelecehan Seksual, Jangan Main Mata
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, Judan Putrabaya menegaskan pihaknya bersama dengan NGO peduli anak, akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengacara DD terhadap anak dibawah umur yang masih status pelajar.

ADVERTISEMENT

Sementara kasusnya sedang berproses di Polres Lombok Timu (Lotim). ” Kami akan Kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Judan Putrabaya, Kamis (25|10).

RELATED POSTS

Belanjakan Masbagik Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Kapal Tongkang Pengangkut Batubara Terbakar di Perairan Lotim

Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Polres Lotim harus serius menangani kasus tersebut,apalagi oknum yang melakukan perbuatan itu adalah orang yang faham dengan hukum. Karena dihadapan hukum itu sama tidak ada yang membedakan.

Maka sangat ironis sekali apabila ada pihak-pihak yang berusaha ingin menghentikan kasus ini ditengah jalan. Namun begitu pihaknya akan mengawal terus kasus ini bersama dengan NGO peduli anak yang ada.
‎
“Silahkan kalau penyidik berani menghentikan kasus ini maka tentunya kami tidak akan tinggal diam,karena ini kasus pelecehan anak dibawah umur jadi masalahnya,” tandasnya.

Lebih jaauh ditegaskan Judan, sah-sah saja sebagai upaya seorang advokat untuk sebisa mungkin membebaskan kliennya dari jerat Hukum. Tapi satu hal yang harus di ingat bahwa kasus ini bukan Delik Aduan melainkan Tindak Pidana Umum. Karena kasus ini sudah di atur dalam UU yang bersifat Lex Specialis yaitu UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi ada atau tidak adanya perdamaian dari keluarga korban tidak akan bisa menghentikan proses hukumnya sepanjang unsur-unsur tindak pidana kekerasan sekual terhadap anak di bawah usia 18 tahun telah terpenuhi,” tukasnya.

Oleh karena, Lanjutnya, kami dari LPA Lotim bersama Aliansi NGO Peduli Anak NTB telah memberi atensi khusus pada kasus tersebut, karena ada beberapa keluarga korban lainnya juga telah mengadukan terkait adanya surat perdamaian yang dibuat oleh orang tua korban.

Selain itu, perlu juga di ingat bahwa UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dalam pasal 10 disebutkan adanya larangan untuk melakukan pemaksaan perkawinan dimana yang maksud pemaksaan perkawinan menurut pasal 10 UU 12 tahun 2022 adalah ;1.Menikahkan seorang dengan Pelaku Pemerkosaan, 2. Menikahkan anak di bawah usia 18 tahun, 3.Menikahkan seorang dengan alasan adat dan Budaya.

“Jadi kami berharap semua pihak untuk tidak bermain- main dalam penangan kasus-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lotim dan kami yakin Polres Lotim akan propesional dalam penanganan Kasus ini. Karena kita sudah sama- sama Komiten untuk memerangi kejahatan seksual terhadap anak yang sangat memperihatinkan,” tandas Ketua LPA Lotim.

Sementara Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengatakan kasusnya sedang berproses sedangkan pelaku sudah ditahan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku pelecehan seksual sudah ditahan,” tandasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kalau oknum pengacara yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sedang berusaha untuk melakukan upaya damai dengan pihak keluarga agar kasusnya tidak berlanjut ke Kejaksaan dan Pengadilan. (GL)

‎

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Belanjakan Masbagik Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Belanjakan Masbagik Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

by gledek
05/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur -Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan tradisi Belanjakan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Kapal Tongkang Pengangkut Batubara Terbakar di Perairan Lotim

Kapal Tongkang Pengangkut Batubara Terbakar di Perairan Lotim

by gledek
04/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kapal tongkang pengangkut Batubara milik PT Samarinda terbakar di wilayah perairan Sambelia Lombok Timur (Lotim), Jumat...

Peserta JKN PBI Nonaktif, Dikes Lotim Pastikan Pasien Kronis Tetap Dilayani

Operasi Mata Gratis di Lotim, Warga Bisa Daftar Lewat Puskesmas

by gledek
04/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Kabar baik bagi masyarakat Lombok Timur yang mengalami gangguan penglihatan akibat katarak. Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok...

Kunker di Lotim, Komisi IV DPR RI Sebut Masih Marak Penyelundupan BBL

Kunker di Lotim, Komisi IV DPR RI Sebut Masih Marak Penyelundupan BBL

by gledek
04/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Komisi IV DPR RI menyebut penyelundupan Benih Bibit Lobster (BBL) yang masih marak menyebabkan kerugian negara,...

Bupati Lotim Sebut Nelayan Kelompok Warga Miskin

Bupati Lotim Sebut Nelayan Kelompok Warga Miskin

by gledek
04/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin  menyebut bahwa nelayan Lotim masih menjadi kelompok warga miskin di...

RECOMMENDED

MUI Kabupaten Bima Ajak Semua Lapisan Jaga Situasi Kamtibmas

MUI Kabupaten Bima Ajak Semua Lapisan Jaga Situasi Kamtibmas

07/09/2026
Belanjakan Masbagik Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Belanjakan Masbagik Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

05/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 624 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In