Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur hingga kini belum menerima aturan resmi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) soal larangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan bantuan hibah kepada instansi vertikal tersebut.
“Kalau memang ada larangan dari KPK kami menunggu aturannya agar menjadi jelas,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur (Lotim), H. Hasni saat dikonfirmasi. Senin (18/5).
Menurutnya untuk tahun 2026 ini tidak ada bantuan hibah yang diberikan ke instansi vertikal di Lotim, akan tetapi untuk tahun 2025 baru ada bantuan yang bentuknya proyek pembangunan.
“Tahun ini tidak ada bantuan hibah untuk instansi vertikal,” ujarnya seraya menambahkan kalau memang ada aturan tentu nantinya akan menjadi pijakan atau rujukan kedepannya.
Sebelumnya di berbagai media online dan media sosial dari KPK memberikan warning ke semua kepala daerah, mulai dari Gubenur, Bupati dan Walikota se-Indonesia untuk melarang pemberian hibah kepada instansi vertikal oleh Pemda, karena dapat memicu terjadinya konflik kepentingan.(GL)








